Wajah Baru Alkap DPRD Kota Jogja, Bapemperda Jadi Penentu Kinerja Legislasi
Advertisement
JOGJA—Seiring terbentuknya alat kelengkapan (alkap) DPRD Kota Jogja maka ketugasan atau kinerja lembaga Dewan sudah bisa dijalankan secara optimal. Salah satunya Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) yang menjadi penentu kinerja legislasi lembaga Dewan masa jabatan 2024-2029.
Dari 10 anggota Bapemperda yang berhasil ditetapkan, mayoritas merupakan wajah baru. Empat orang merupakan anggota Dewan yang periode lalu juga duduk di Bapemperda sedangkan enam orang lainnya adalah anggota baru.
Advertisement
Terpilih sebagai unsur pimpinan ialah Ipung Purwandari (PDI Perjuangan) sebagai ketua, dan Tri Waluko Widodo (PAN) sebagai wakil ketua. Sementara jajaran anggota terdiri dari Danang Rudiyatmoko (PDI Perjuangan), Susanto Dwi Antoro (PDI Perjuangan), Dwi Candra Putra (NasDem), Solihul Hadi (PKB), Dhian Novitasari (Gerindra), Bambang Seno Baskoro (Golkar), Cahyo Wibowo (PKS) dan Taufiq Setiawan (PPP).
Tugas pertama Bapemperda setelah terbentuk pekan lalu juga bukan pekerjaan ringan. Selain menentukan tata kala pembahasan rancangan perda terkait RAPBD 2025 yang waktunya semakin terbatas, Bapemperda juga harus sudah menetapkan Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Propemperda tersebut harus ditetapkan sebelum persetujuan bersama RAPBD 2025 antara legislatif dan eksekutif diteken.
Pun demikian, masih ada “warisan” raperda dari Dewan periode sebelumnya yang belum juga dituntaskan. “Sisa waktu efektif kurang dari satu bulan. Ini yang menjadi tugas berat teman-teman di dewan dalam menjalankan fungsi legislasi. Pertama, RAPBD 2025 harus sudah bisa disahkan perdanya pada akhir November. Sebelum itu Propemperda juga harus sudah dituntaskan dulu. Belum lagi raperda yang menjadi 'warisan',” kata Ipung.
Srikandi dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun berkomitmen untuk memaksimalkan sisa waktu yang ada dalam menuntaskan tanggung jawab legislasi. Terutama menyangkut Propemperda 2025 dan RAPBD 2025 karena berkaitan dengan kepentingan pembangunan di Kota Jogja selama satu tahun ke depan.
Sedangkan raperda warisan periode lalu yang belum tuntas, akan ditelaah kembali terkait berbagai kemungkinan yang bisa dilakukan.
Sementara Tri Waluko Widodo yang periode sebelumnya menjabat Ketua Bapemperda, mengungkapkan terdapat tiga raperda hasil Propemperda 2024 yang belum selesai. Masing-masing raperda terkait dengan minuman keras, kesejahteraan lansia serta pendidikan Pancasila.
Dirinya akan berkoordinasi dengan Badan Musyawarah (Banmus) guna memastikan peluang penyelesaiannya karena batas akhir kegiatan pada tahun berjalan sebelum tutup buku ialah pertengahan Desember. “Tetap akan kami upayakan semaksimal mungkin peluang itu. Misal ketika waktu sudah tidak memungkinkan maka bisa jadi akan kami lanjutkan pada tahun depan,” ungkapnya.
Darurat Sampah
Selain ketiga raperda tersebut, sebenarnya masih ada satu regulasi yang belum sepenuhnya selesai yakni terkait dengan pengelolaan sampah. Raperda itu merupakan revisi dari regulasi sebelumnya seiring perkembangan atau dinamika yang terjadi mengenai darurat sampah.
Widodo mengaku pansus pembahas raperda pengelolaan sampah sudah berakhir masa tugasnya seiring pergantian anggota Dewan. Akan tetapi ketugasannya juga sudah diselesaikan, hanya menyisakan tahapan finalisasi. “Untuk finalisasi bisa kami ambil alih di Bapemperda. Jadi tidak perlu dibentuk pansus baru. Tinggal kami finalkan kemudian diusulkan ke Banmus untuk diparipurnakan. Kalau tiga raperda yang belum dibahas itu harus dibentuk pansus, makanya sisa waktu perlu kami cermati apakah memungkinkan atau tidak,” paparnya.
Total Propemperda 2024 yang menjadi tugas legislasi lembaga Dewan sepanjang tahun ini mencapai 14 produk hukum.
Masing-masing terdiri dari sembilan raperda yang diajukan oleh eksekutif, tiga raperda urusan wajib, dan dua raperda inisiatif dari kalangan Dewan. Sesuai ketentuan, ketika Propemperda bisa dituntaskan 100% maka untuk target tahun depan bisa ditambah hingga 25%. Sebaliknya, jika penyelesaiannya tidak mencapai 100% maka Propemperda 2025 maksimal sejumlah tahun ini atau 14 produk hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Status Palestina Meningkat Jadi Negara Pengamat Non-Anggota di ILO
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Damri ke Candi Borobudur dan Prambanan, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Selasa 5 November 2024, Cek di Sini
- Cek Cuaca di Jogja Selasa 5 November 2024, Siang-Sore Potensi Hujan Merata Terjadi di DIY
- Jalur Trans Jogja ke Mandala Krida, Condongcatur dan Jombor
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 5 November 2024, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement