Kisah Kiper 16 Tahun Motoran dari Gunungkidul Demi Latihan PSIM Jogja
Kiper 16 tahun Athaullah Daib motoran dari Gunungkidul ke Jogja demi latihan PSIM setelah dipromosikan dari EPA U-16 ke tim senior.
Foto ilustrasi pemilahan sampah botol plastik - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi C DPRD Kota Jogja mendorong adanya kebijakan lebih tegas terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Usulan ini diarahkan pada revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang dinilai masih sebatas imbauan dan belum memiliki efek signifikan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja, Bambang Seno Baskoro, menegaskan pihaknya menginginkan aturan yang lebih kuat. “Kami menekankan agar Perwal tidak hanya sebatas membatasi, tetapi mengarah pada pelarangan kantong plastik sekali pakai di toko, restoran, maupun tempat usaha lain,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
BACA JUGA: Kota Jogja Masih Boleh Buang Sampah ke TPA Piyungan hingga 3.000 Ton
Bambang menyebutkan, di sejumlah daerah lain kebijakan pelarangan sudah berjalan. Toko-toko tidak lagi menyediakan kantong plastik kepada konsumen sehingga masyarakat otomatis terbiasa membawa wadah belanja sendiri. Menurutnya, praktik serupa bisa diterapkan di Kota Jogja untuk menekan timbulan sampah plastik.
Ia menambahkan bahwa pelarangan ini bukan berarti menghentikan produksi plastik oleh perusahaan. Kebijakan yang dimaksud lebih difokuskan pada pelaku usaha ritel agar tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai.
“Kalau bicara punishment ada aturannya sendiri nanti. Kami menyoroti kebijakan inti yaitu pelarangan, sedangkan sanksi bisa dirumuskan bidang hukum,” jelasnya.
Komisi C melihat masih banyak toko modern maupun pasar tradisional yang menyediakan kantong plastik bagi pembeli. Hal ini membuat kebiasaan masyarakat menggunakan plastik sekali pakai sulit berkurang.
Selain menyoroti kebijakan, Bambang juga menekankan perlunya edukasi publik. Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa membawa wadah belanja sendiri bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari gaya hidup berkelanjutan.
Komisi C berharap Pemkot Jogja segera mengkaji ulang Perwal nomor 40 tahun 2024 agar kebijakan pengurangan sampah plastik lebih efektif. “Kalau hanya dibatasi, hasilnya tidak maksimal. Yang kami dorong adalah pelarangan supaya ada dampak nyata di masyarakat,” tegas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kiper 16 tahun Athaullah Daib motoran dari Gunungkidul ke Jogja demi latihan PSIM setelah dipromosikan dari EPA U-16 ke tim senior.
Jadwal Kereta Bandara YIA Kulonprogo hari ini tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu Jogja dan sebaliknya.
Jadwal KRL Palur-Jogja Kamis 20 Agustus 2026 tersedia dari pagi hingga malam. Simak waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 20 Agustus 2026 tersedia pagi hingga malam. Cek waktu keberangkatan dari tiap stasiun menuju Palur.
Sarana olahraga Sleman masih terkendala. Fasilitas dayung dan renang belum sesuai kebutuhan atlet menjelang Porda DIY XVIII 2027.
Pemda DIY menyalurkan Rp1 miliar untuk NTT terdampak gempa dan membantu mahasiswa asal NTT di Jogja melalui pangan serta keringanan kuliah.