BPBD Sleman Petakan Lima Wilayah Berpotensi Kekeringan Dampak El Nino
BPBD Sleman petakan 5 wilayah rawan kekeringan akibat El Nino 2026. Siapkan 50 tangki air untuk antisipasi.
Toko miras. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebagai tindak lanjut dari Ingub DIY No.5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman menerbitkan Instruksi Bupati Sleman No.097/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
Inbup Sleman No.097/2024 tidak hanya ditujukan kepada Panewu, Lurah atau perangkat kalurahan, melainkan juga kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ikut serta dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan saat ini Pemkab Sleman sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. Tim ini nantinya terdiri dari elemen lintas sektor termasuk dari ke tingkat kalurahan.
Keberaaan tim ini adalah untuk mengefektifkan keterlibatan semua pihak dalam pengimplementasian Inbup Sleman No.097/2024 dan SE Bupati Sleman No.0681/2024.
Sebelumnya Pemkab Sleman, juga telah menerbitkan SE Bupati Sleman No.0681/2024 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Lurah dan masyarakat Kabupaten Sleman agar bersama-sama terlibat dalam pengendalian pengawasan terhadap minum beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. "Tim ini dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman berlakohol itu lebih efektif dan itu mulai berlaku minggu depan," kata Kusno, Selasa (5/11/2024).
Partisipasi berbagai elemen dapat dilakukan dengan turut serta dalam pengawasan preventif terhadap indikasi kejadian penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol. Masyarakat juga bisa memberikan laporan/informasi adanya penyalahgunaan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Peran serta lembaga kemasyarakatan kalurahan, organisasi keagamaan dan jaga warga juga kudu optimal dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan. Tak kalah penting juga pentingnya upaya peningkatan ketahanan keluarga.
Lebih lanjut, Pemkab Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman telah mendata jumlah usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah Sleman.
Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, diketahui sebanyak 18 usaha yang mengantongi izin usaha, dan sebanyak 83 usaha yang tidak berizin.
BACA JUGA: Antisipasi Peredaran Miras via Daring, Polres Bantul Andalkan Tim Khusus
Untuk itu, pada 31 Oktober 2024 lalu Pemkab Sleman telah melaksanakan penertiban serentak kepada toko/kios/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Sleman.
Penertiban tersebut dilakukan Pemkab Sleman beserta jajaran Polresta Sleman, kapanewon dan perangkat kalurahan, pada 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman.
Berdasarkan hasil penertiban serentak tersebut, telah dituup sebanyak 62 tempat penjualan minuman beralkohol ilegal yang ada di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman. Sementara sisanya akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Sleman petakan 5 wilayah rawan kekeringan akibat El Nino 2026. Siapkan 50 tangki air untuk antisipasi.
Veddriq Leonardo meraih emas dan Antasyafi Robby Al Hilmi merebut perak pada nomor speed putra World Climbing Series Chamonix 2026.
Mojtaba Khamenei berjanji membalas kematian Ali Khamenei di tengah memanasnya kembali ketegangan antara Iran, AS, dan Israel.
Warung Filadelphia di Philadelphia mengenalkan kuliner dan keramahan Indonesia melalui aneka hidangan Nusantara serta pelayanan hangat.
ISEAI mengusulkan skema B50 lebih fleksibel melalui Dynamic Blending Policy untuk menekan risiko fiskal dan menjaga keberlanjutan program.
Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan usai pengunduran diri Febrie Adriansyah.