Penataan Lahan PSEL Piyungan Dimulai, Rampung Desember 2026
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Ilustrasi Stasiun Tugu Yogyakarta./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menggugat perdata PT. KAI dan sejumlah instansi lainnya terkait dengan sengketa kepemilikan lahan seluas 297.192 meter persegi yang berada di area emplasemen Stasiun Tugu Jogja.
Terkait dengan hal itu, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono membeberkan alasan pihaknya menggugat PT KAI dan sejumlah pihak lain terkait dengan tanah Sultan Grond (SG).
GKR Condrokirono menegaskan bahwa Kasultanan tidak bermaksud merebut tanah yang saat ini digunakan oleh PT KAI. "Untuk masalah PT KAI tidak perlu dibesar-besarkan," ujar GKR Condrokirono, Kamis (7/11/2024). "Pihak Kasultanan tidak merebut tanah yang digunakan oleh PT KAI seperti yang diberitakan. Tanah tersebut asal usulnya adalah tanah Kasultanan. Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja," jelasnya.
Lebih lanjut, GKR Condrokirono menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Kasultanan semata-mata bertujuan untuk menegaskan kembali hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Gugatan yang diajukan pun terbilang unik dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan hanya sebesar Rp1.000. "Ya, kami hanya minta ganti rugi Rp1.000," ujarnya.
BACA JUGA: Trah Sultan HB II Tuntut Pengembalian Aset Senilai Triliunan Rupiah dari Inggris
Sebelumnya diberitakan, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menggugat perdata PT. KAI dan sejumlah instansi lainnya terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 297.192 meter persegi yang berada di area emplasemen Stasiun Tugu Jogja.
Gugatan tersebut diajukan pada 22 Oktober 2024 atas nama GKR Condrokirono selaku perwakilan pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Selain PT KAI sebagai tergugat utama, Kementerian BUMN, Kantor BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan juga turut dijadikan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.
Gugatan yang terdaftar dengan No. 137/Pdt.G/2024/PN YyK ini mempersoalkan kepemilikan tanah Sultan Grond (SG) yang terletak di sepanjang jalur kereta api Bogor-Yogyakarta. Kasultanan Yogyakarta mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset milik mereka dan seharusnya tidak didaftarkan sebagai aset milik PT KAI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Great Eastern General Insurance menilai perlindungan data center perlu mencakup risiko konstruksi, operasional, gangguan usaha, siber, hingga lingkungan.
BMKG memprakirakan hujan di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu. Tanjung Selor berpotensi hujan petir, sedangkan Banjarmasin mencapai 37 derajat.
Basarnas mengevakuasi pembalap Moto2 asal Spanyol yang mengalami kecelakaan saat kualifikasi di Sirkuit Mandalika menggunakan helikopter.
Guru besar PTMA merumuskan lima rekomendasi kebangsaan, mulai dari etika pemerintahan, pengelolaan kekayaan alam, hingga pembangunan SDM.
LPS Call for Research 2026 diikuti lebih dari 700 peserta dengan 35 finalis terpilih. Simak daftar pemenang dari berbagai kategori penelitian.