PT KAI Digugat Soal Tanah SG, Kraton Beri Penjelasan Begini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menggugat perdata PT. KAI dan sejumlah instansi lainnya terkait dengan sengketa kepemilikan lahan seluas 297.192 meter persegi yang berada di area emplasemen Stasiun Tugu Jogja.
Terkait dengan hal itu, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono membeberkan alasan pihaknya menggugat PT KAI dan sejumlah pihak lain terkait dengan tanah Sultan Grond (SG).
Advertisement
GKR Condrokirono menegaskan bahwa Kasultanan tidak bermaksud merebut tanah yang saat ini digunakan oleh PT KAI. "Untuk masalah PT KAI tidak perlu dibesar-besarkan," ujar GKR Condrokirono, Kamis (7/11/2024). "Pihak Kasultanan tidak merebut tanah yang digunakan oleh PT KAI seperti yang diberitakan. Tanah tersebut asal usulnya adalah tanah Kasultanan. Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja," jelasnya.
Lebih lanjut, GKR Condrokirono menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Kasultanan semata-mata bertujuan untuk menegaskan kembali hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Gugatan yang diajukan pun terbilang unik dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan hanya sebesar Rp1.000. "Ya, kami hanya minta ganti rugi Rp1.000," ujarnya.
BACA JUGA: Trah Sultan HB II Tuntut Pengembalian Aset Senilai Triliunan Rupiah dari Inggris
Sebelumnya diberitakan, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menggugat perdata PT. KAI dan sejumlah instansi lainnya terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 297.192 meter persegi yang berada di area emplasemen Stasiun Tugu Jogja.
Gugatan tersebut diajukan pada 22 Oktober 2024 atas nama GKR Condrokirono selaku perwakilan pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Selain PT KAI sebagai tergugat utama, Kementerian BUMN, Kantor BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan juga turut dijadikan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.
Gugatan yang terdaftar dengan No. 137/Pdt.G/2024/PN YyK ini mempersoalkan kepemilikan tanah Sultan Grond (SG) yang terletak di sepanjang jalur kereta api Bogor-Yogyakarta. Kasultanan Yogyakarta mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset milik mereka dan seharusnya tidak didaftarkan sebagai aset milik PT KAI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement