Dari TKD Mangkrak, Pleret Kembangkan Pertanian Berbasis IoT dan AI
TKD mangkrak di Pleret, Bantul, kini jadi lahan percontohan pertanian berbasis IoT dan AI dengan sistem penyiraman otomatis.
Ilustrasi Stasiun Tugu Yogyakarta./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menggugat perdata PT. KAI dan sejumlah instansi lainnya terkait dengan sengketa kepemilikan lahan seluas 297.192 meter persegi yang berada di area emplasemen Stasiun Tugu Jogja.
Terkait dengan hal itu, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono membeberkan alasan pihaknya menggugat PT KAI dan sejumlah pihak lain terkait dengan tanah Sultan Grond (SG).
GKR Condrokirono menegaskan bahwa Kasultanan tidak bermaksud merebut tanah yang saat ini digunakan oleh PT KAI. "Untuk masalah PT KAI tidak perlu dibesar-besarkan," ujar GKR Condrokirono, Kamis (7/11/2024). "Pihak Kasultanan tidak merebut tanah yang digunakan oleh PT KAI seperti yang diberitakan. Tanah tersebut asal usulnya adalah tanah Kasultanan. Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja," jelasnya.
Lebih lanjut, GKR Condrokirono menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Kasultanan semata-mata bertujuan untuk menegaskan kembali hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Gugatan yang diajukan pun terbilang unik dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan hanya sebesar Rp1.000. "Ya, kami hanya minta ganti rugi Rp1.000," ujarnya.
BACA JUGA: Trah Sultan HB II Tuntut Pengembalian Aset Senilai Triliunan Rupiah dari Inggris
Sebelumnya diberitakan, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menggugat perdata PT. KAI dan sejumlah instansi lainnya terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 297.192 meter persegi yang berada di area emplasemen Stasiun Tugu Jogja.
Gugatan tersebut diajukan pada 22 Oktober 2024 atas nama GKR Condrokirono selaku perwakilan pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Selain PT KAI sebagai tergugat utama, Kementerian BUMN, Kantor BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan juga turut dijadikan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.
Gugatan yang terdaftar dengan No. 137/Pdt.G/2024/PN YyK ini mempersoalkan kepemilikan tanah Sultan Grond (SG) yang terletak di sepanjang jalur kereta api Bogor-Yogyakarta. Kasultanan Yogyakarta mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset milik mereka dan seharusnya tidak didaftarkan sebagai aset milik PT KAI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TKD mangkrak di Pleret, Bantul, kini jadi lahan percontohan pertanian berbasis IoT dan AI dengan sistem penyiraman otomatis.
Muktamar Ke-35 NU di Jombang menggunakan kartu bercip dan lebih dari 100 CCTV untuk mengatur akses serta mengawasi arena kegiatan.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan keimanan sekaligus meneladani akhlak mulia Rasulullah.
Andre Rosiade membuka peluang maju dalam bursa Ketum PSSI 2027, tetapi mengaku kini fokus membawa Semen Padang kembali ke Liga 1.
Hasil Liga Spanyol, Pablo Garcia mencetak gol menit ke-83 untuk membawa Real Betis menang 0-1 atas Valencia.
Jadwal perpanjangan SIM Jogja Agustus 2026 melalui SIM Keliling, Drive Thru MPP, dan Satpas lengkap dengan syarat, biaya, serta lokasinya.