Advertisement

Promo November

PT KAI Digugat Soal Tanah SG, Kraton Beri Penjelasan Begini

Yosef Leon
Kamis, 07 November 2024 - 15:37 WIB
Arief Junianto
PT KAI Digugat Soal Tanah SG, Kraton Beri Penjelasan Begini Ilustrasi Stasiun Tugu Yogyakarta. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menggugat perdata PT. KAI dan sejumlah instansi lainnya terkait dengan sengketa kepemilikan lahan seluas 297.192 meter persegi yang berada di area emplasemen Stasiun Tugu Jogja.

Terkait dengan hal itu, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono membeberkan alasan pihaknya menggugat PT KAI dan sejumlah pihak lain terkait dengan tanah Sultan Grond (SG).

Advertisement

GKR Condrokirono menegaskan bahwa Kasultanan tidak bermaksud merebut tanah yang saat ini digunakan oleh PT KAI. "Untuk masalah PT KAI tidak perlu dibesar-besarkan," ujar GKR Condrokirono, Kamis (7/11/2024). "Pihak Kasultanan tidak merebut tanah yang digunakan oleh PT KAI seperti yang diberitakan. Tanah tersebut asal usulnya adalah tanah Kasultanan. Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja," jelasnya.

Lebih lanjut, GKR Condrokirono menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Kasultanan semata-mata bertujuan untuk menegaskan kembali hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Gugatan yang diajukan pun terbilang unik dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan hanya sebesar Rp1.000. "Ya, kami hanya minta ganti rugi Rp1.000," ujarnya.

BACA JUGA: Trah Sultan HB II Tuntut Pengembalian Aset Senilai Triliunan Rupiah dari Inggris

Sebelumnya diberitakan, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menggugat perdata PT. KAI dan sejumlah instansi lainnya terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 297.192 meter persegi yang berada di area emplasemen Stasiun Tugu Jogja.

Gugatan tersebut diajukan pada 22 Oktober 2024 atas nama GKR Condrokirono selaku perwakilan pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Selain PT KAI sebagai tergugat utama, Kementerian BUMN, Kantor BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan juga turut dijadikan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.

Gugatan yang terdaftar dengan No. 137/Pdt.G/2024/PN YyK ini mempersoalkan kepemilikan tanah Sultan Grond (SG) yang terletak di sepanjang jalur kereta api Bogor-Yogyakarta. Kasultanan Yogyakarta mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset milik mereka dan seharusnya tidak didaftarkan sebagai aset milik PT KAI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement