Advertisement
Empat Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Pemkab Tunggu Aturan Pusat untuk PAW

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul belum bisa melakukan pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) lurah karena masih terkendala aturan dari Pemerintah Pusat. Hingga saat ini terdapat empat jabatan lurah yang kosong dan hanya diisi oleh Pejabat Lurah guna memastikan pelayanan dan operasional pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, diterbitkannya Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang no.6/2014 tentang Desa berdampak terhadap pengisian jabatan PAW lurah di Gunungkidul. Pasalnya, pengisian untuk mengganti lurah definitive yang tidak bisa menjalankan ketugasannya belum dapat dilaksanakan.
Advertisement
“Turunan dari Undang-Undang tentang Desa yang baru belum ada. Sehingga kami masih menunggu sebagai petunjuk teknis dalam proses PAW nantinya,” kata Kriswantoro, Selasa (17/6/2025).
Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 Januari 2025, maka proses PAW lurah harus menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang No.3/2024. Ia mencatat, ada empat jabatan lurah di Gunungkidul masih kosong dan hanya diisi oleh Pejabat Lurah guna mengisi kekosongan sementara.
“Tujuannya agar pelayanan dan roda pemerintahan di kalurahan tetap berjalan, meski tidak ada lurah definitive,” katanya.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Tak Ingin Gegabah Melakukan Penataan Pejabat, Begini Alasannya
Empat jabatan lurah yang kosong di antaranya, Lurah Karangrejek, Wonosari dan Mertelu, Kapanewon Gedangsari dikarenakan kedua lurah meninggal dunia.
Adapun satu yang kosong di Kalurahan Ngloro, Saptosari. Pasalnnya, lurah definitif mundur dikarenakan ikut kotestasi Pemilihan Legislatif di Pemilu 2024 lalu. “Satu lagi adalah Lurah Natah yang mundur pada pertengahan Mei lalu dan sudah ditunjuk PJ,” katanya.
Disinggung mengenai masa jabatan Pejabat Lurah, Kriswantoro mengakui jabatan tersebut akan berlangsung hingga dipilihnya lurah definitive hasil PAW. “Jadi hanya ada sekali penunjukan PJ Lurah dan tugasnya sampai diperoleh lurah definitive dari hasil PAW,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Natah, Nglipar, Wahyudi mengundurkan diri sebagai lurah. Hal ini disampaikan oleh Panewu Nglipar, Sustiwiningsih saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).
“Tembusan surat pengajuan mengundurkan diri sudah kami terima, Kamis [15/5/2025],” kata Sustiwingsih.
Berdasarkan surat pengajuan yang diterima, alasan Lurah Wahyudi mundur dari jabatannya dikarenakan merasa tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Alasannya karena sudah tidak mampu lagi menjabat sebagai lurah. Tapi, kalau dilihat dari usia, Lurah Wahyudi baru berumur sekitar 63 tahun,” ungkapnya.
Menurut dia, pengunduran ini juga sudah diproses melalui rapat bamuskal untuk menunjuk penggantinya. “Kita dapat tembusan, sedangkan untuk pemberhentian dan penanggkatan harus melalui Surat Keputusan bupati,” kata Sustiwiningsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Pelaku Wisata di Kulonprogo Tak Boleh Nuthuk
- Pelebaran Jalan di Batas Kota Bantul-Cepit Segera Dimulai, Lalu Lintas Akan Direkayasa
- Puluhan Armada Angkutan Terjaring Razia di Jalan Semanu Wonosari Gunungkidul
- Pemerti Code di Jogja Melatih Anak Cintai Sungai dan Kenalkan Bank Sampah
- Pengembangan Laguna Pantai Depok, Bakal Ada Fasilitas Wisata Air hingga Amfiteater
Advertisement
Advertisement