Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih / Harian jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih memastikan belum akan melakukan penataan pejabat dalam waktu dekat ini. Ia berdalih, penataan paling cepat baru dilaksanakan Agustus mendatang.
“Sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah pelantikan baru bisa dilakukan setelah enam bulan menjabat, ini yang kami jadikan acuan sehingga tidak akan mengajukan percepatan untuk penataan,” kata Mbak Endah, Jumat (13/6/2025).
Selain itu, penataan pejabat di Agustus bukan menjadi keharusan. Pasalnya, itu masih sebatas wacana karena kepastian bisa mundur dalam waktu yang tidak ditentukan.
“Yang jelas, sekarang belum akan melakukan penataan,” ungkapnya.
Meski demikian, Endah tidak menampik sudah meminta kepada tim dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk melakukan kajian. Kajian dilakukan sebagai upaya pelaksanaan merit sistem dalam penataan pejabat.
“Kajian perlu untuk memastikan penempatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Kami juga terus melakukan evaluasi untuk mengetahui kinerja pegawai yang menjadi salah satu dasar dalam penataan,” katanya.
BACA JUGA: SPMB di Gunungkidul, Lebih dari Separuh Kursi SD Tidak Terisi
Ditambahkannya, belum adanya penataan pejabat membuat sejumlah posisi menjadi lowong dikarenakan pejabatnya memasuki pensiun. Endah mencatat ada empat jabatan panewu yang lowong dan sejumlah pejabat eselon dua kosong karena pensiun.
“Untuk sementara diisi oleh Pelaksana Tugas. Jadi, walau kosong ketugasan yang dimiliki masih bisa tetap berjalan dengan baik,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Gunungkidul ini.
Endah berharap seluruh pegawai bisa bekerja secara optimal guna memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat. Isu penataan pejabat bukan hal yang harus dikhawatirkan karena pelaksanaan tidak dilakukan dengan sembarangan.
“Dikaji terlebih dahulu karena penataan tidak dilakukan sembarangan,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan mengatakan, kebijakan penataan pejabat merupaka kewenangan bupati dibantu oleh jajarannya. Meski demikian, ia berharap pelaksanaan dilakukan dengan benar dan proses melalui kajian terlebih dahulu.
Tujuan dari pengkajian sebagai upaya memastikan pegawai yang ditugaskan di tempat baru dapat sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya. “Jadi tidak boleh asal karena harus bisa menempatkan pegawai dengan benar, sesuai dengan koptensi yang dimiliki,” katanya.
Politikus Golkar ini menambahkan, adapun waktu pelaksanaan penataan diserahkan sepenuhnya ke bupati selaku pemilik kewenangan. “Rotasi memang dibutuhkan agar optimalisasi kinerja dapat diwujudkan dengan baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.
RI Peduli mewujudkan mimpi Mahesa, siswa SD Barunawati Semarang, memiliki sepeda untuk memudahkan perjalanan ke sekolah dan mengejar cita-cita
I Made Pajar Ariyana lolos final shortboard putra Asian Games 2026 setelah mengalahkan Jayuard Alciso dari Filipina.
Bregodo Suryatmojo turut menjadi etalase budaya sekaligus pintu promosi potensi kampung wisata di wilayah asalnya saat bertugas di kawasan Malioboro, Minggu (2