Advertisement

Satpol PP Bantul Tertibkan 51 Gelandangan dan Pengemis hingga Juni 2025

Kiki Luqman
Rabu, 18 Juni 2025 - 06:47 WIB
Ujang Hasanudin
Satpol PP Bantul Tertibkan 51 Gelandangan dan Pengemis hingga Juni 2025 Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali menggelar operasi penertiban terhadap keberadaan pengamen dan pengemis di sejumlah lokasi yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat pada Selasa (17/6) kemarin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, kegiatan razia semacam ini memang telah menjadi agenda rutin lembaganya.

Advertisement

"Terbaru, kami menggelar razia di wilayah Kapanewon Piyungan, Bantul, sebagai respons atas laporan masyarakat yang masuk," jelas Jati.

"Kemarin satu orang pengamen menggunakan ukulele inisial LLGS (35), asal Klaten. Kalau masih muda dan masih sehat, ya kami peringatkan. Tapi, kalau yang tua seperti beberapa kali hasil razia sebelumnya, ya ada yang kami bawa ke panti di DIY," ujar Jati, Selasa (17/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa sejauh ini sudah ada puluhan pengamen maupun pengemis yang diamankan dalam berbagai operasi yang dilakukan pihaknya.

BACA JUGA: SPMB SD 2025, Satu Sekolah di Bantul Kosong Pendaftar

Setidaknya ada sekitar 50 anak punk yang dilakukan penertiban atau operasi sejak awal Januari 2025.

Namun, meski telah sering digelar razia, keberadaan mereka tetap saja muncul kembali di berbagai titik di wilayah Bantul, hanya saja dengan pelaku yang berbeda.

"Kami sudah sering melakukan razia. Tapi mereka itu hanya pindah saja. Satpol PP hanya bertugas sebagai penertiban. Harusnya, ada instansi lain yang menampung atau sebagai tindak lanjut setelah kami tertibkan."

"Hasil dari razia jarang kami temui yang masih anak-anak. Rata-rata meraka adalah usia dewasa dengan alasan susah mencari uang dan tidak mendapatkan pekerjaan," lanjut Jati.

Jati juga menyampaikan bahwa sebenarnya ada dasar hukum berupa peraturan daerah yang bisa dijadikan landasan untuk memberikan sanksi yustisi kepada para pengemis tersebut, tetapi ada dampak sosial apabila langkah itu ditempuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun

News
| Rabu, 18 Juni 2025, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement