Layanan PDAM Kota Jogja Masih 30 Persen, Sanitasi Jadi Tantangan
Cakupan layanan PDAM Kota Jogja baru mencapai 30 persen. Air tanah yang masih dianggap baik dan persoalan sanitasi menjadi tantangan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mencatat ada ratusan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Oktober 2024. Disnakertrans Bantul menyebut berbagai alasan menjadi penyebab PHK ratusan pekerja tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyampaikan, ada sekitar 400 orang yang mengalami PHK hingga Oktober 2024. Dia menuturkan, PHK tersebut terjadi karena beberapa alasan.
"PHK ada berbagai alasan, ada yang karena kontrak habis, ada yang karena efisiensi perusahaan," katanya, Minggu (10/11/2024).
Rina menuturkan, beberapa perusahaan di Bantul saat ini sedang mengalami kondisi perekonomian yang sulit. Sejumlah perusahaan menurutnya mengalami gulung tikar. Karena itu, perusahaan tersebut harus melakukan PHK terhadap para pekerja.
Dia mengungkapkan, pekerja yang mengalami PHK tersebut tersebar di berbagai sektor. Antara lain kesehatan, manufaktur dan kraft. Salah satu perusahaan di sektor kesehatan, kata Rina, sempat mengalami gulung tikar. Karena itu puluhan pekerja yang ada di sana harus mengalami PHK.
BACA JUGA: Penentuan UMK 2025, Disnakertrans Tunggu Instruksi Kemnaker
Sementara itu, rentang usia pekerja yang mengalami PHK sebagian besar kurang dari 40 tahun. Sehingga pekerja tersebut masih memiliki kesempatan mencari pekerjaan lain. Sedangkan ada juga beberapa pekerja yang di-PHK sudah berusia lebih dari 40 tahun.
"[Pekerja di PHK] yang usia lebih dari 40 tahun biasanya sudah punya pengalaman, sehingga relatif lebih mudah untuk mencari pekerjaan di bidang yang sama," jelas Rina.
Dia mengatakan, Disnakertrans Bantul juga berupaya menyalurkan pekerja yang mengalami PHK ke sejumlah lowongan pekerjaan di beberapa perusahaan mitra.
Selain itu, menurutnya, pihaknya juga mengadakan beberapa pelatihan keterampilan yang dapat diikuti pekerja yang mengalami PHK. “Harapannya pekerja yang mengalami PHK dapat tersalur kembali ke dunia kerja atau memulai usaha,” ucapnya.
Rina pun juga meminta agar pekerja yang mengalami PHK sepihak dapat mengadukan kepada Disnakertrans Bantul apabila ada hak pekerja yang belum disalurkan.
Pihaknya berupaya agar pekerja yang mengalami PHK terdaftar dalam BPJS Kesehatan sebagai PBI.
Menurut Rina, status kepesertaan pekerja yang mengalami PHK akan beralih dari BPJS Kesehatan yang dibayarkan perusahaan menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri. Hal itu akan menambah beban pekerja karena harus membayar premi untuk BPJS Kesehatan. Karena itu, Disnakertrans Bantul berupaya agar pekerja yang mengalami PHK terdaftar dalam BPJS Kesehatan sebagai PBI.
"Kami sudah sampaikan [data pekerja mengalami PHK] ke Dinsos agar diverifikasi sesuai prosedur untuk menerima PBI," ujarnya.
Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan pihaknya menjamin seluruh pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan haknya. Beberapa hak pekerja yang dijamin akan diberikan antara lain pesangon, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Juga hak lain sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cakupan layanan PDAM Kota Jogja baru mencapai 30 persen. Air tanah yang masih dianggap baik dan persoalan sanitasi menjadi tantangan.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
BMKG memprakirakan cuaca DIY cerah berawan hingga Selasa pagi. Suhu mencapai 32 derajat Celsius dengan potensi angin kencang di selatan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya hari ini berdasarkan data resmi KAI Access.
Inter Milan mengonfirmasi tengah mengupayakan transfer Cristian Romero dari Tottenham Hotspur pada bursa transfer musim panas ini.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 27 Juli 2026 untuk layanan reguler dan Xpress dari Tugu Jogja dan Bandara YIA.