Advertisement
Bawaslu Surati Paslon Terkait APK yang Dipasang di Pohon

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu Kota Jogja kembali menyurati ketiga paslon pilkada Kota Jogja terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai prosedur. Paslon diberi waktu tiga hari untuk perbaikan sendiri pemasangan APK.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, menjelaskan hari ini pihaknya mengirimkan surat perbaikan pemasangan APK kepada ketiga paslon. “Hari dikirimkan saran perbaikan ke ketiga paslon,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Advertisement
Paslon memiliki waktu tiga hari setelah menerima surat tersebut untuk memperbaiki secara mandiri pemasangan APK. Namun jika tidak ada tindaklanjut dari paslon, maka Bawaslu Kota Jogja akan memberi rekomendasi ke KPU Kota Jogja untuk penertiban.
Rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti KPU Kota Jogja setelah mengeluarkan keputusan untuk penertiban APK. “KPU yang akan memberikan keputusan terhadap penertiban dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, yakni Satpol PP,” katanya.
BACA JUGA: Sudah Ditertibkan, Alat Peraga Kampanye Dipasang di Pohon Kembali Bermunculan
APK yang melanggar ketentuan tersebut banyak terlihat di hampir seluruh wilayah Kota Jogja. Pelanggaran paling banyak yakni pemasangan APK di pohon, diantaranya di sekitar Stadion Kridosono, sekitar XT Square, jalan Timoho, jalan Kusumanegara dan sebagainya.
APK yang terpasang di pohon tersebut jumlahnya diperkirakan ratusan dan terdiri dari APK ketiga paslon, nomor urut 1, 2 dan 3. Namun ia belum bisa memastikan jumlahnya berapa. “Jumlahnya belum direkap, kami masih menunggu data masuk dari kecamatan,” paparnya.
Pengiriman surat perbaikan pemasangan APK ini sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh Bawaslu Kota Jogja. Sebelumnya, pada pertengahan Oktober pihanya juga sudah melayangkan surat perbaikan APK, yang kemudian dilakukan penertiban oleh KPU dan Satpol PP Kota Jogja pada 23 Oktober dengan jumlah 525 APK.
Pasca penertiban tersebut, pada Rabu (6/11/2024) lalu Bawaslu Kota Jogja kembali mendapati pemasangan APK yang melanggar ketentuan. Pemasangan APK ini diketahui baru beberapa hari sebelumnya atau baru dipasang setelah penertiban pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Korupsi Rp377 Miliar, Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Senin 16 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 16 Juni 2025
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 16 Juni 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini Senin 16 Juni 2025
- Ini Jadwal SIM Corner di Jogja City Mall dan Ramai Mall Malioboro Jogja
Advertisement
Advertisement