Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Proses eksekusi APK melanggar aturan oleh Satpol PP Kota Jogja beberapa waktu lalu - Harian Jogja - Alfi Annissa Karin
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu Kota Jogja kembali menyurati ketiga paslon pilkada Kota Jogja terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai prosedur. Paslon diberi waktu tiga hari untuk perbaikan sendiri pemasangan APK.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, menjelaskan hari ini pihaknya mengirimkan surat perbaikan pemasangan APK kepada ketiga paslon. “Hari dikirimkan saran perbaikan ke ketiga paslon,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Paslon memiliki waktu tiga hari setelah menerima surat tersebut untuk memperbaiki secara mandiri pemasangan APK. Namun jika tidak ada tindaklanjut dari paslon, maka Bawaslu Kota Jogja akan memberi rekomendasi ke KPU Kota Jogja untuk penertiban.
Rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti KPU Kota Jogja setelah mengeluarkan keputusan untuk penertiban APK. “KPU yang akan memberikan keputusan terhadap penertiban dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, yakni Satpol PP,” katanya.
BACA JUGA: Sudah Ditertibkan, Alat Peraga Kampanye Dipasang di Pohon Kembali Bermunculan
APK yang melanggar ketentuan tersebut banyak terlihat di hampir seluruh wilayah Kota Jogja. Pelanggaran paling banyak yakni pemasangan APK di pohon, diantaranya di sekitar Stadion Kridosono, sekitar XT Square, jalan Timoho, jalan Kusumanegara dan sebagainya.
APK yang terpasang di pohon tersebut jumlahnya diperkirakan ratusan dan terdiri dari APK ketiga paslon, nomor urut 1, 2 dan 3. Namun ia belum bisa memastikan jumlahnya berapa. “Jumlahnya belum direkap, kami masih menunggu data masuk dari kecamatan,” paparnya.
Pengiriman surat perbaikan pemasangan APK ini sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh Bawaslu Kota Jogja. Sebelumnya, pada pertengahan Oktober pihanya juga sudah melayangkan surat perbaikan APK, yang kemudian dilakukan penertiban oleh KPU dan Satpol PP Kota Jogja pada 23 Oktober dengan jumlah 525 APK.
Pasca penertiban tersebut, pada Rabu (6/11/2024) lalu Bawaslu Kota Jogja kembali mendapati pemasangan APK yang melanggar ketentuan. Pemasangan APK ini diketahui baru beberapa hari sebelumnya atau baru dipasang setelah penertiban pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Penyaluran bantuan air bersih dilaksanakan pada Jumat (14/8/2026) di Dusun Klayu, Gude 1, dan Gude 2, Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungki
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh
Prabowo menyebut negara menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga tidak mampu dan membangun 66 RSUD di berbagai daerah.
Kemendagri membuka Program Masadagri Batch III 2026 dengan 65 posisi magang di 12 unit kerja. Pendaftaran dibuka 15-19 Agustus 2026 untuk mahasiswa D4 dan S1.