Sudah Ditertibkan, Alat Peraga Kampanye Dipasang di Pohon Kembali Bermunculan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu Kota Jogja baru saja menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pemasangan beberapa waktu lalu. Minggu ini sudah kembali bermunculan APK yang dipasang dipohon.
Dari pantauan Harian Jogja pada Rabu (6/11/2024), sejumlah APK dari ketiga paslon semuanya ada yang dipasang di pohon. Seperti di jalan Timoho, banyak ditemui APK dari paslon nomor urut 3. Kemudian di jalan Kusumanegara banyak APK dari paslon nomor urut 2.
Advertisement
Di sekitar XT Square, Umbulharjo, terlihat beberapa APK dari paslon nomor urut 1, 2 dan 3 yang dipasang di pohon. APK yang dipsang di pohon tersebut berupa banner dengan ukuran kurang-lebih sebesar kertas A2. Pemasangannya ada yang dipaku dan ada yang diikat kawat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, mengatakan APK yang dipasang di pohon tersebut semuanya baru terpasang pasca penertiban. “Baru kemarin setahu kami. Karena baru terlihat tadi malam banyak pemasangan APK di beberapa titik,” ujarnya.
BACA JUGA: Ini Masukan Kesbangpol tentang Materi Debat Publik Pilkada Kota Jogja
Untuk menindaklanjuti hal ini, maka Bawaslu Kota Jogja akan kembali membuat rekomendasi pelanggaran administrasi dan penertiban. “Ada penertiban lagi. Akan ada rekomendasi pelanggaran administrasi ke depan,” katanya.
Sesuai dengan prosedur penertiban, sebelum Bawaslu Kota Jogja turun menertibkan, pihaknya akan menyurati dulu paslon terkait untuk melepas secara mandiri. “Dalam minggu ini kita akan mulai pengawasan APK. Kemungkinan minggu depan baru akan keluar saran perbaikan kepada paslon,” ungkapnya.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menuturkan pihaknya menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk menertibkan APK. “Menunggu Bawaslu dan KPU. Kami siap memfasilitasi penertibannya,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 525 APK melanggar aturan dan diangkut paksa pada Rabu (23/10/2024). APK-APK tersebut melanggar Perwal No. 65/2024 yang memuat aturan terkait pemasangan APK. Pelanggaran paling banyak yakni pemasangan APK di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lakukan Pemetaan, Bawaslu Sebut Ada Ratusan TPS Rawan selama Pilkada Gunungkidul
- Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Sekolah Diminta Waspada
- Biro PIWP2 Setda DIY Terus Dorong Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan
- Hadapi PSBS Biak di Lanjutan Liga 1, Ricky Cawor: Atmosfer Positif sedang Lingkupi PSS
- Program Makan Bergizi Gratis Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral
Advertisement
Advertisement