WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Sejumlah APK salah satu paslon dipasang di pohon, Rabu (6/11/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu Kota Jogja baru saja menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pemasangan beberapa waktu lalu. Minggu ini sudah kembali bermunculan APK yang dipasang dipohon.
Dari pantauan Harian Jogja pada Rabu (6/11/2024), sejumlah APK dari ketiga paslon semuanya ada yang dipasang di pohon. Seperti di jalan Timoho, banyak ditemui APK dari paslon nomor urut 3. Kemudian di jalan Kusumanegara banyak APK dari paslon nomor urut 2.
Di sekitar XT Square, Umbulharjo, terlihat beberapa APK dari paslon nomor urut 1, 2 dan 3 yang dipasang di pohon. APK yang dipsang di pohon tersebut berupa banner dengan ukuran kurang-lebih sebesar kertas A2. Pemasangannya ada yang dipaku dan ada yang diikat kawat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, mengatakan APK yang dipasang di pohon tersebut semuanya baru terpasang pasca penertiban. “Baru kemarin setahu kami. Karena baru terlihat tadi malam banyak pemasangan APK di beberapa titik,” ujarnya.
BACA JUGA: Ini Masukan Kesbangpol tentang Materi Debat Publik Pilkada Kota Jogja
Untuk menindaklanjuti hal ini, maka Bawaslu Kota Jogja akan kembali membuat rekomendasi pelanggaran administrasi dan penertiban. “Ada penertiban lagi. Akan ada rekomendasi pelanggaran administrasi ke depan,” katanya.
Sesuai dengan prosedur penertiban, sebelum Bawaslu Kota Jogja turun menertibkan, pihaknya akan menyurati dulu paslon terkait untuk melepas secara mandiri. “Dalam minggu ini kita akan mulai pengawasan APK. Kemungkinan minggu depan baru akan keluar saran perbaikan kepada paslon,” ungkapnya.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menuturkan pihaknya menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk menertibkan APK. “Menunggu Bawaslu dan KPU. Kami siap memfasilitasi penertibannya,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 525 APK melanggar aturan dan diangkut paksa pada Rabu (23/10/2024). APK-APK tersebut melanggar Perwal No. 65/2024 yang memuat aturan terkait pemasangan APK. Pelanggaran paling banyak yakni pemasangan APK di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Dua pria yang viral karena melawan arus dan menantang pengendara di Jogja ditilang polisi usai menyerahkan diri ke Polresta Jogja.
Praperadilan Roy Suryo menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pencekalan oleh Polda Metro Jaya.
Daftar rute Trans Jogja 2026 terbaru beserta tarif lengkap. Jaringan bus semakin luas untuk mendukung mobilitas warga dan wisatawan di DIY.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semangat mengawali hari dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Pameran Pecah Sunyi di Dusun Kembaran, Bantul, menghadirkan seni rupa ke tengah warga sekaligus membuka ruang edukasi dan dialog budaya di desa.