Bawaslu Bantul Keluarkan 1.173 Imbauan untuk Cegah Pelanggaran Pilkada 2024
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Beberapa minggu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mencatat telah mengeluarkan ribuan imbauan tertulis untuk mencegah pelanggaran Pilkada 2024.
Bawaslu Bantul mencatat hingga 11 November 2024, himbauan tertulis yang telah disampaikan Bawaslu Bantul mencapai 54 himbauan. Sementara himbauan tertulis yang disampaikan Panwascam ada 1.119 himbauan.
Advertisement
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pilkada dengan memberikan himbauan dan berkoordinasi dengan pasangan calon kepala daerah terkait potensi pelanggaran Pilkada.
Pihaknya juga memberikan himbauan secara tertulis dari Bawaslu Bantul terhadap kegiatan kampanye dan non kampanye. Dalam kegiatan non kampanye pihaknya memberikan himbauan agar tidak ada kegiatan kampanye terselubung.
"Kita memperbolehkan pasangan calon untuk hadir dalam kegiatan [masyarakat] tetapi tidak boleh ada kegiatan kampanye," katanya.
Bawaslu Bantul mencatat kegiatan pengawasan kampanye tatap muka mencapai 401 kegiatan, dan kampanye dengan kegiatan lain ada 17 kegiatan. Sementara kegiatan masyarakat yang mengundang pasangan calon mencapai 192 kegiatan.
"Kita mengimbau penanggungjawab agar kegiatan itu [kegiatan masyarakat tidak didaftarkan sebagai kampanye] tidak disalahgunakankan untuk kampanye," katanya.
BACA JUGA: Antisipasi PSU, KPU Bantul Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Sementara melalui koordinasi dengan pasangan calon kepala daerah, pihaknya meminta agar pasangan calon melakukan kampanye sesuai aturan. Dia pun meminta para pasangan calon untuk menjaga kondusifitas. Pihaknya pun melakukan pertemuan secara rutin dalam dua minggu sekali dengan pasangan calon terhadap temuan Bawaslu Bantul.
"Koordinasi ini dilakukan Bawaslu Bantul dan pengawas kecamatan untuk memberikan pemahaman kepada pasangan calon dan tim pemenangan pasangan calon terkait masa kampanye," katanya.
Sementara Didik menuturkan pelanggaran administratif, antara lain terkait pemasangan alat peraga kampanye, menjadi temuan terbanyak pada Pilkada 2024. Kemudian ada pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap aturan perundangan lain. Dia menuturkan pelanggaran tersebut didapat dari temuan dan laporan.
Sementara Akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Mohammad Zamroni berharap agar media dapat hadir untuk mengawal proses penyelenggaraan Pilkada 2024 secara netral.
"Media menjadi ujung tombak untuk membangun sistem dekorasi kita bila kita masih menganggap media sebagai pilar keempat demokrasi kita," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banyak Korban PHK Tak Terima Tunjangan, Pemerintah Wajib Lakukan Pengawasan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Kondisi Cuaca di Jogja, Rabu 13 November 2024, Waspadai Hujan dengan Intensitas Sedang di Kota Jogja
- Lokasi SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 13 November 2024
- Terdampak Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3, Harga Tanah Pekarangan Sisi Ring Road Banyuraden Tembus di Rp11,3 Juta
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 13 November 2024, Cek Lokasinya di Sini
- Jalur Trans Jogja ke Prambanan, Malioboro, Titik Nol Jogja dan Taman Pintar
Advertisement
Advertisement