Tim Hukum Halim-Aris Laporkan 3 Pelanggaran Pilkada Bantul, Ini Rinciannya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Tim hukum dan advokasi pasangan calon (paslon) Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta melaporkan tiga pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Bantul.
Ketiga pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Bantul tersebut mencakup perusakan alat peraga kampanye, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), salah satunya adalah kepala dusun.
Advertisement
Ketua tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman mengatakan pelaporan ke Bawaslu Bantul dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai dari Senin (11/11/2024), hingga Rabu (13/11/2024).
Pelaporan pertama yang dilakukan, kata Sigit, adalah terkait dengan perusakan APK yang tejadi di Ngetiharjo, Kasihan. Sedangkan pelaporan kedua yang dilakukan adalah terkait dengan ketidaknetralan salah satu guru SMK Negeri di Kapanewon Srandakan. "Laporan terakhir terkait dengan ketidaknetralan dari salah satu kepala dusun di Imogiri. Semua laporan kami lampirkan buktinya ke Bawaslu. Baik perusakan, maupun ketidaknetralan guru SMK negeri dan dukuh, kami duga dilakukan oleh salah satu paslon," ujar dia.
Sigit mengakui jika laporan terkait dengan pelanggaran Pilkada bukan kali pertama. Sebelumnya, tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta telah melaporkan terkait dengan pelanggaran Pilkada ihwal penggunaan truk bergambar salah satu paslon untuk penyaluran bantuan pangan dan juga dugaan fitnah yang dilakukan oleh salah satu pengurus partai. "Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti. Meskipun, dua laporan kami sebelumnya, tidak dapat diproses karena belum memenuhi persyaratan yang ada," ucap Sigit.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Tindak Lanjuti Enam Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Terpisah, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan telah menerima laporan dari tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta. Tim hukum tersebut telah melaporkan tiga hal berbeda kepada Bawaslu Bantul yang meliputi perusakan alat peraga kampanye, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan ketidaknetralan kepala dusun.
Selanjutnya kami akan mendalami dan mengkaji ketiga laporan tersebut. Tentu proses kajian akan melihat formil dan materil yang ada," katanya.
Didik mengungkapkan jika mengacu kepada waktu pelaporan, ketiga laporan belum melampaui batas waktu yang ada, yakni tujuh hari sejak ditemukan. "Artinya masih masuk dalam kerangka yang bisa dilaporkan. Nanti kami tunggu hasil kajian dari tim kami ," ucap dia.
Setelah ada hasil dari kajian, lanjut Didik, pihaknya akan menggelar rapat pleno soal apakah laporan tersebut memenuhi persyaratan yang ada. Jika memenuhi persyaratan yang ada, maka akan diregistrasi. "Ketika sudah diregistrasi, akan masuk ke penanganan selanjutnya," ucap Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
Advertisement
Advertisement