Advertisement

Promo November

Kulonprogo Ditetapkan Kabupaten Percontohan Antikorupsi, Predikatnya Istimewa

Triyo Handoko
Kamis, 14 November 2024 - 16:17 WIB
Ujang Hasanudin
Kulonprogo Ditetapkan Kabupaten Percontohan Antikorupsi, Predikatnya Istimewa Suasana penetapan Kulonprogo sebagai kabupaten percontohan antikorupsi oleh KPK yang disambut baik oleh Pemkab, Rabu (14/11 - 2024). Dok Humas Pemkab Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemkab Kulonprogo ditetapkan KPK sebagai kabupaten percontohan antikorupsi setelah penilaian yang dilakukan. Hasil penilain menyebut predikat untuk Pemkab Kulonprogo sebagai istimewa dengan skor 95,10.

Penetapan ini disambut baik Penjabat Bupati Kulonprogo, Srie Nurkyatsiwi yang menurutnya sebagai prestasi. "Tidak mudah dalam hal pemenuhan indikator yang ditetapkan oleh KPK RI dengan komitmen dan kolaborasi dari seluruh masyarakat hasilnya dapat memenuhinya," terangnya, Kamis (14/11/2024).

Advertisement

Siwi menjelaskan capian ini mesti dipertahankan dan ditingkatkan bersama termasuk oleh masyarakat Kulonprogo. “Tujuan dari apa yang kita capai adalah kesejahteraan masyarakat dengan tata kelola pemerintahan yang sesuai regulasi menghasilkan kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang diinginkan,” jelasnya.

Predikat istimewa dengan nilai hampir sempurna dari KPK RI ini, lanjut Siwi, tak lepas dari pendampingan dan pembinaan yang dilakukan lembaga antirasuah itu beberapa bulan terakhir. "Kami siap menerima dan terbuka kepada siapapun dari kabupaten/kota di Indonesia yang mau datang untuk saling belajar," tuturnya.

BACA JUGA: Kulonprogo Dipilih KPK Jadi Kabupaten Percontohan Antikorupsi

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andika Widiarto menyebut berbagai upaya pencegahan korupsi dari program, kegiatan, dan budaya di Kulonprogo sangat baik. “Penilaian berdasarkan enam indikator seperti tata kelola pemerintahan hingga adanya peran serta masyarakat yang semuanya dipenuhi Pemkab Kulonprogo dengan sangat baik," ungkapnya.

Penilaian itu tak sendirian dilakukan KPK, jelas Andika, yang juga melibatkan Ombudsman RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan hingga sejumlah kementerian terkait. "Proses penilaiannya dimulai dari observasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, hingga terakhir adalah penilaian ini," katanya.

Proses itu cukup panjang yang dimulai pada awal 2024 sejak dicanangkan bersama empat kabupaten lain di Indonesia. "Hasil ini kami harap bisa ditingkatkan dan terus dipertahankan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kementerian UMKM Siapkan Juknis Penghapusan Utang Macet

News
| Kamis, 14 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Berwisata ke Labuan Bajo, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement