Utang Petani Nelayan dan UMKM Dihapus, Begini Prosedurnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo awal November 2024 ini. "Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo, dikutip dari Antara.
Advertisement
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait. Dalam agenda itu, Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan penghapusan piutang bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mencakup sejuta pelaku UMKM. “Kita samakan dulu persepsi, program ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih satu jutaan orang (pelaku),” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta.
Maman mengatakan UMKM yang dihapuskan utangnya adalah UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terkena beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak Covid-19 dan lain sebagainya. “Ini untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” katanya.
Dia menekankan UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak diberikan penghapusan utang. “Jadi supaya kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin kalau dilihat satu jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” kata Maman.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya diharapkan dapat membuat petani lebih produktif. "Kami support dari hulu agar saudara-saudara kita yang punya utang bisa bekerja produktif sehingga mereka tidak lagi ada utang menunggak," katanya.
Amran menyampaikan PP tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah memiliki perhatian yang luar biasa di sektor pertanian. Melalui program swasembada, kata Amran, pemerintah telah memberikan fasilitas seperti pupuk, benih dan alat mesin pertanian. "Pupuk contohnya, dinaikkan dua kali lipat yaitu 100 persen. Kemarin, Beliau putuskan penghapusan utang untuk petani dan nelayan. Ini luar biasa, suatu kebahagiaan untuk petani seluruh Indonesia," kata Amran.
Pendataan dan Simbol Kehadiran
Dalam pelaksanaannya, penghapusan hutang untuk UMKM berbagai sektor perlu penataan yang baik, termasuk dari sisi data.
Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Putu Rusta Adijaya, menekankan pentingnya pemerintah dan himpunan bank milik negara (Himbara) melakukan pendataan yang teliti terhadap UMKM yang akan mendapatkan penghapusan utang. Pendataan yang baik merupakan kunci keberhasilan program tersebut.
Selain pendataan, pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan juga disebutnya perlu dilakukan untuk memastikan, bahwa kebijakan tersebut efektif menyasar UMKM yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan. Lebih lanjut, Putu menilai PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM memberikan sinyal kehadiran negara untuk membantu dan memberdayakan UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan agar semakin produktif.
“Diharapkan dengan dukungan ini, UMKM di sektor-sektor tersebut dapat beraktivitas ekonomi lebih baik, semakin mandiri dan bisa berdaya saing lebih tinggi,” katanya.
Putu menilai kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan, dengan fokus pada pemberdayaan UMKM di sektor pertanian dan perkebunan. “Adanya kebijakan ini memberikan ruang napas lebih besar bagi UMKM di sektor terkait ketahanan pangan, memberikan keamanan dan kepercayaan bagi para pelaku UMKM tersebut untuk melanjutkan usaha tanpa terbebani utang,” kata Putu.
Ia berpendapat untuk mengoptimalkan dampak kebijakan ini, pemerintah perlu melengkapi dengan program-program yang bertujuan meningkatkan literasi keuangan UMKM, memperluas akses mereka terhadap sumber pendanaan, serta memfasilitasi jaringan dengan para pemangku kepentingan lainnya guna meningkatkan kapasitas dan daya saing mereka.
Ekonom Universitas Indonesia (UI), Ninasapti Triaswati, menyatakan kebijakan penghapusan atau pemutihan utang bagi pelaku UMKM di berbagai sektor bisa menurunkan angka kemiskinan di Indonesia yang per Maret 2024 berada di angka 9,03 persen. "Kebijakan ini berpotensi menurunkan kemiskinan di tingkat petani atau nelayan jika kebijakan lainnya sinergis dan harmonis," kata Nina.
Menurutnya, melalui beleid ini Presiden Prabowo sekaligus menyasar untuk bisa menaikkan daya beli masyarakat, mengingat penerima manfaat kebijakan ini merupakan kelas menengah ke bawah. Selanjutnya, Nina menyatakan kedua hal tersebut bisa diwujudkan pemerintah apabila dalam pelaksanaan subsidi pemutihan utang ini dilakukan secara jujur, transparan, dan akuntabel. Sehingga kebijakan strategis yang ditetapkan efektif memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Kebijakan ini berpotensi menghasilkan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan nelayan jika tata kelolanya baik yaitu dilakukan secara jujur, transparan, akuntabel, sehingga subsidi negara tersebut efektif dan efisien," katanya.
Perlu Mekanisme yang Ketat
Implementasi penghapusan utang bagi UMKM di berbagai sektor perlu mekanisme yang ketat. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero.
Edy menyambut baik niat baik pemerintah untuk memutihkan kredit macet UMKM sebagai upaya mendorong perekonomian. Namun, yang paling penting, menurutnya, adalah memastikan agar pelaku UMKM, yang telah dihapusbukukan dan mendapatkan pinjaman lagi, dapat bertanggung jawab atas kewajiban utangnya.
Untuk mencegah moral hazard, Edy mengusulkan agar ada fleksibilitas dalam pelunasan, dengan memberikan opsi bagi UMKM agar dapat melunasi utang dengan perpanjangan jangka waktu pelunasan. Kebijakan bahkan bisa penghapusan bunga, sehingga mereka hanya perlu melunasi utang pokoknya saja. “Kalau perlu diberikan tambahan permodalan, tetapi pendampingan yang lebih ketat, sehingga dia mampu membayar semua kewajibannya, baik masa lalu maupun masa yang akan datang,” kata Edy.
Di samping itu, Edy juga mempertanyakan mengenai kemungkinan akses kredit bagi UMKM pasca penghapusan utang. Ia mengaku khawatir riwayat kredit macet yang telah dihapus akan mempengaruhi kelayakan para pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang. “Jadi perlu diperjelas, kalau dihapus, apakah dengan dihapus saya tidak bisa pinjam lagi atau saya tetap diberikan kesempatan untuk pinjam,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bahan Bakar Langka di Gaza, 1,2 Juta Warga dan Pengungsi Krisis Air Bersih
Advertisement
Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Debat Pilkada Bantul : Tiga Paslon Berkomitmen Cegah KKN dan Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
- Masalah Anggaran Jadi Penghambat Pembangunan Museum Pertama di Kulonprogo
- Warga Binaan di Rutan Wates Dapat Sosialisasi tentang Pilkada
- Ratusan Insan Pariwisata Dapat Pelatihan dari Pengelola Bandara YIA
- Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Sejumlah Baliho dan Pepohonan di Sinduadi Sleman Tumbang
Advertisement
Advertisement