Advertisement
Kanwil Kemenkumham DIY Pastikan Mary Jane Masih di Lapas Perempuan Jogja, Belum Ada Rencana Pembebasan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Agung Rektono Seto, memberikan keterangan terbaru mengenai status Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang sempat menjadi sorotan dunia karena kasus narkoba. Agung menegaskan bahwa hingga saat ini Mary Jane masih menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Jogja.
"Sampai hari ini, kondisi kesehatan Mary Jane baik-baik saja. Dia masih berada di Lapas Perempuan Jogja," ungkap Agung, Rabu (20/11/2024).
Advertisement
Terkait kabar pembebasan yang sempat beredar, Agung membantahnya. "Soal pembebasan, perlu saya luruskan bahwa Mary Jane belum dibebaskan. Statusnya saat ini masih sebagai tahanan," ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa dalam hal ini, Lapas Perempuan Jogja hanya berperan sebagai tempat penitipan. "Karena status hukum Mary Jane adalah titipan Kejaksaan, maka segala keputusan terkait dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Kami di Lapas hanya melaksanakan tugas penitipan," imbuhnya.
Agung juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada perintah pemindahan untuk Mary Jane. "Sampai saat ini, belum ada informasi mengenai pemindahan Mary Jane ke tempat lain. Dia masih berada di Lapas Perempuan Jogja," ujarnya.
Mengenai kabar pertemuan di tingkat Kementerian terkait kasus Mary Jane, Agung menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pusat. "Kami di wilayah akan selalu berkoordinasi dan mengikuti arahan dari pusat," jelasnya.
Terkait postingan pejabat tinggi Filipina yang menyebutkan bahwa Mary Jane telah bebas, Agung menyatakan belum mengetahui kebenaran informasi tersebut. "Kami belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal itu. Sampai saat ini, Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Jogja," tegasnya.
Agung juga menyampaikan bahwa kunjungan keluarga kepada Mary Jane diperbolehkan, tapi belum ada kunjungan resmi dari pemerintah terkait kasus ini. "Kunjungan keluarga diperbolehkan, tapi untuk kunjungan resmi dari pemerintah terkait pembahasan pembebasan, sejauh ini belum ada," ungkapnya.
Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus Mary Jane dan berkoordinasi dengan pihak terkait. "Kami akan terus berkomunikasi dengan Kepala Lapas dan mengikuti perkembangan lebih lanjut. Status Mary Jane saat ini tetap sebagai titipan Kejaksaan, meskipun sudah terpidana tapi belum dieksekusi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr memposting di sosial media Instagramnya soal kebebasan Mary Jane. "Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 Jenazah Korban Longsor Kembali Ditemukan Delapan Lainnya Masih Dicari, Berikut Daftar Pencarian Korban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tujuh Sekolah di Bantul Dipasangi Marka Zona Selamat Sekolah
- Nilai Produksi Ikan di Sleman Caturwulan I 2025 Menyentuh Rp603 Miliar
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Sabtu 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Sabtu 31 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Media Harus Adaptif Menghadapi Perubahan
Advertisement