Mantri Bank di Bantul Korupsi Rp711 Juta, Ini Modusnya
Mantri bank di Bantul ditangkap polisi usai korupsi Rp711 juta lewat kredit fiktif dan penyalahgunaan identitas nasabah.
Terpidana Mati, Mary Jane Fiesta Veloso/Antara
Harianjogja.com, JOGJA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Agung Rektono Seto, memberikan keterangan terbaru mengenai status Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang sempat menjadi sorotan dunia karena kasus narkoba. Agung menegaskan bahwa hingga saat ini Mary Jane masih menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Jogja.
"Sampai hari ini, kondisi kesehatan Mary Jane baik-baik saja. Dia masih berada di Lapas Perempuan Jogja," ungkap Agung, Rabu (20/11/2024).
Terkait kabar pembebasan yang sempat beredar, Agung membantahnya. "Soal pembebasan, perlu saya luruskan bahwa Mary Jane belum dibebaskan. Statusnya saat ini masih sebagai tahanan," ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa dalam hal ini, Lapas Perempuan Jogja hanya berperan sebagai tempat penitipan. "Karena status hukum Mary Jane adalah titipan Kejaksaan, maka segala keputusan terkait dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Kami di Lapas hanya melaksanakan tugas penitipan," imbuhnya.
Agung juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada perintah pemindahan untuk Mary Jane. "Sampai saat ini, belum ada informasi mengenai pemindahan Mary Jane ke tempat lain. Dia masih berada di Lapas Perempuan Jogja," ujarnya.
Mengenai kabar pertemuan di tingkat Kementerian terkait kasus Mary Jane, Agung menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pusat. "Kami di wilayah akan selalu berkoordinasi dan mengikuti arahan dari pusat," jelasnya.
Terkait postingan pejabat tinggi Filipina yang menyebutkan bahwa Mary Jane telah bebas, Agung menyatakan belum mengetahui kebenaran informasi tersebut. "Kami belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal itu. Sampai saat ini, Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Jogja," tegasnya.
Agung juga menyampaikan bahwa kunjungan keluarga kepada Mary Jane diperbolehkan, tapi belum ada kunjungan resmi dari pemerintah terkait kasus ini. "Kunjungan keluarga diperbolehkan, tapi untuk kunjungan resmi dari pemerintah terkait pembahasan pembebasan, sejauh ini belum ada," ungkapnya.
Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus Mary Jane dan berkoordinasi dengan pihak terkait. "Kami akan terus berkomunikasi dengan Kepala Lapas dan mengikuti perkembangan lebih lanjut. Status Mary Jane saat ini tetap sebagai titipan Kejaksaan, meskipun sudah terpidana tapi belum dieksekusi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr memposting di sosial media Instagramnya soal kebebasan Mary Jane. "Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mantri bank di Bantul ditangkap polisi usai korupsi Rp711 juta lewat kredit fiktif dan penyalahgunaan identitas nasabah.
Disdikpora Bantul menegaskan siswa baru boleh memakai seragam bekas kakak. Sekolah juga dilarang menjual atau mewajibkan pembelian seragam.
Kata plenger viral di TikTok dan Instagram. Simak arti sebenarnya, asal-usul, serta alasan istilah gaul ini ramai digunakan warganet.
Belgia menghadapi ujian berat melawan Senegal di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Duel De Bruyne dan Sadio Mane diprediksi jadi sorotan.
Fenomena bediding membuat suhu Gunungkidul turun hingga 19,3 derajat Celsius. Warga diminta waspada terhadap batuk, pilek, dan penurunan daya tahan tubuh.
Pakar mengingatkan terlalu sering memantau data kesehatan melalui smartwatch dapat memicu kecemasan dan berdampak pada kesehatan mental.