Advertisement

Promo November

Kebijakan Opsen Diterapkan, PAD Sleman dari Pajak Kendaraan Diprediksi Tembus Rp200 Miliar di 2025

David Kurniawan
Rabu, 20 November 2024 - 14:47 WIB
Sunartono
Kebijakan Opsen Diterapkan, PAD Sleman dari Pajak Kendaraan Diprediksi Tembus Rp200 Miliar di 2025 Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Sleman dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tahun 2025 bakal naik signifikan. Hal ini tak lepas dari adanya kebijakan opsen seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah.

Sebagaimana diketahui salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah diatur dalam UU  Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) adalah kebijakan opsen. Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.

Advertisement

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Muhammad Yunan Nutrianto mengatakan, sesuai dengan amanat di Undang-Undang No.1/2022 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No.35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, maka tidak ada lagi bagi hasil untuk PKB. Namun, sebagai gantinya ada kebijakan opsen yang mengharuskan adanya nominal tertentu yang akan langsung masuk ke rekening milik Pemkab Sleman.

BACA JUGA : Kenaikan PPN Banyak Diprotes, Ini Saran Ekonom Soal Alternatif Lain Penerimaan Negara

“Sebelum ada aturan ini, modelnya bagi hasil dengan Pemerintah DIY. Tapi mulai tahun depan, langsung ke rekening pemkab dengan besaran 66% dari tiap pajak kendaraan bermotor, meski pengelolaannya tetap berada di provinsi,” katanya saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).

Menurut dia, kebijakan opsen lebih menguntungkan dibandingkan dengan model bagi hasil. Pasalnya, PAD yang diperoleh bisa lebih besar karena perkirakaan bisa menembus Rp200 miliar di setiap tahunnya.

Adapun dengan model bagi hasil, pemkab hanya mendapatkan pemasukan dari PKB sebesar Rp150 miliar per tahun. “Kalau dengan opsen, maka PAD yang diterima bisa lebih besar,” katanya.

Yunan menambahkan, adanya kebijakan baru ini juga sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah DIY. Hal ini menyangkut dengan teknis pelaksanaan yang mulai berlaku di awal 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kabupaten dan kota akan mendapatkan porsi pendapatan yang lebih besar dari PKB. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang No.1/2022.

Menurut dia, koordinasi tidak hanya sebatas pengelolaan pendapatan, namun juga terkait dengan pendataan hingga penagihan pajak tertunggak. “Memang porsi untuk kabupaten kota lebih besar, ketimbang yang diterima provinsi,” kata Wiyos.

Tak Ada Kenaikan

Kebijakan opsen untuk PKB mulai berlkau di awal 2025. Meski demikian, Wiyos memastikan bahwa program ini tidak akan mengubah ketetepan besaran pajak yang ditanggung para pemillik kendaraan bermotor.

Menurut dia, sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat, bahwa pelaksanaan opsen tidak boleh membebani masyarkat. “Tidak ada kenaikan pajak karena ketetapannya masih sama,” katanya.

BACA JUGA : Pengamat Paparkan Sejumlah Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Wiyos mengakui tidak adanya kenaikan PKB, akan berdampak terhadap pendapatan yang diperoleh Pemerintah DIY. Meski tidak menyebut secara rinci, tapi ia memberikan Gambaran bahwa besaran opsen yang berlaku untuk kabupaten kota sebesar 66% dari pajak.

“Tidak ada kenaikan, karena kami lebih memilih mengurangi porsi pendapatan untuk memenuhi kebijakan opsen,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggota DPR Sebut Bantuan Beras Sering Kali Tidak Tepart Sasaran, Banyak Mafia

News
| Rabu, 20 November 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement