Advertisement

Promo November

Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 22 November 2024 - 20:17 WIB
Arief Junianto
Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan Ilustrasi pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—KPU Bantul memperbolehkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpindah saat hari H pemungutan suara. Perpindahan tersebut dapat dilakukan ketika TPS terdampak bencana hidrometeorologi. 

“Antisipasi kami terhadap potensi bencana hidrometeorologi saat pemungutan suara adalah menggeser TPS hingga hari H masih bisa dilakukan, dengan melihat kondisi medan di TPS itu,” kata anggota KPU Bantul, Arya Syailendra, Jumat (22/11/2024). 

Advertisement

Dia mengakui penyelenggaraan pemungutan suara selama musim hujan ini berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi, khususnya bagi TPS yang ada di wilayah rawan bencana tersebut.

Untuk itu, dia mengakutelah melakukan langkah antisipasi dengan berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada di setiap tingkatan. 

Arya menuturkan pemindahan TPS tersebut dapat dilakukan untuk mengamankan logistik Pilkada yang sebagian besar berbahan dasar karton. “[TPS yang berada di] Titik rawan longsor itu bisa pindah ke rumah warga. Tidak melulu tanah lapang, terkait [TPS] berpindah aksesibilitas harus diperhatikan,” katanya. 

Dia menuturkan ketika TPS terdampak bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, maka penyelenggara Pilkada di setiap tingkat akan melakukan koordinasi untuk memindah TPS.

BACA JUGA: Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga

Pengajuan pemindahan TPS tersebut dimulai dengan pengajuan dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian, pengajuan tersebut akan disampaikan kepada KPU Bantul. Dari situ, KPU Bantul akan memutuskan perpindahan TPS tersebut. Ketika sudah disetujui, maka anggota KPPS dapat memindah TPS tersebut. 

Hanya saja, kata Arya, pemindahan TPS tersebut wajib dicantumkan dalam formulir kejadian khusus. 

TPS Rawan Bencana

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nur Hasanah menyampaikan pihaknya telah memetakan 23 TPS yang didirikan di daerah rawan bencana banjir, tanah longsor dan gempa.

TPS tersebut sebagian besar berada di Imogiri dan Pundong. Dia pun meminta KPU Bantul dapat mengantisipasi potensi bencana tersebut sebelum pemungutan suara dilakukan. 

“Rekomendasi kami [agar KPU Bantul] berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan stakeholder lain untuk mencegah kerawanan yang berpotensi bencana yang terjadi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement