Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—KPU Bantul memperbolehkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpindah saat hari H pemungutan suara. Perpindahan tersebut dapat dilakukan ketika TPS terdampak bencana hidrometeorologi.
“Antisipasi kami terhadap potensi bencana hidrometeorologi saat pemungutan suara adalah menggeser TPS hingga hari H masih bisa dilakukan, dengan melihat kondisi medan di TPS itu,” kata anggota KPU Bantul, Arya Syailendra, Jumat (22/11/2024).
Advertisement
Dia mengakui penyelenggaraan pemungutan suara selama musim hujan ini berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi, khususnya bagi TPS yang ada di wilayah rawan bencana tersebut.
Untuk itu, dia mengakutelah melakukan langkah antisipasi dengan berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada di setiap tingkatan.
Arya menuturkan pemindahan TPS tersebut dapat dilakukan untuk mengamankan logistik Pilkada yang sebagian besar berbahan dasar karton. “[TPS yang berada di] Titik rawan longsor itu bisa pindah ke rumah warga. Tidak melulu tanah lapang, terkait [TPS] berpindah aksesibilitas harus diperhatikan,” katanya.
Dia menuturkan ketika TPS terdampak bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, maka penyelenggara Pilkada di setiap tingkat akan melakukan koordinasi untuk memindah TPS.
BACA JUGA: Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
Pengajuan pemindahan TPS tersebut dimulai dengan pengajuan dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian, pengajuan tersebut akan disampaikan kepada KPU Bantul. Dari situ, KPU Bantul akan memutuskan perpindahan TPS tersebut. Ketika sudah disetujui, maka anggota KPPS dapat memindah TPS tersebut.
Hanya saja, kata Arya, pemindahan TPS tersebut wajib dicantumkan dalam formulir kejadian khusus.
TPS Rawan Bencana
Sementara Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nur Hasanah menyampaikan pihaknya telah memetakan 23 TPS yang didirikan di daerah rawan bencana banjir, tanah longsor dan gempa.
TPS tersebut sebagian besar berada di Imogiri dan Pundong. Dia pun meminta KPU Bantul dapat mengantisipasi potensi bencana tersebut sebelum pemungutan suara dilakukan.
“Rekomendasi kami [agar KPU Bantul] berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan stakeholder lain untuk mencegah kerawanan yang berpotensi bencana yang terjadi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement