Advertisement

Dana Rp5,7 Miliar Batal Cair, Pembangunan Taman Budaya Sleman Disetop

Andreas Yuda Pramono
Senin, 16 Juni 2025 - 18:47 WIB
Maya Herawati
Dana Rp5,7 Miliar Batal Cair, Pembangunan Taman Budaya Sleman Disetop Taman Budaya. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - ChatGPT

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman memastikan tidak ada proses pembangunan Taman Budaya Sleman di 2025. Hal ini terjadi lantaran ketiadaan anggaran.

Tim Kerja Bangunan Gedung Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman, Rahmadi, mengatakan Paniradya Kaistimewan DIY sempat akan menyalurkan anggaran Rp5,7 miliar guna melanjutkan pembangunan Taman Budaya Sleman, khususnya untuk pengerjaan drainase, talut dan pembangunan fondasi pembatas dengan lahan warga sekitar guna mencegah kesalahpahaman lahan.

Advertisement

“Tapi akhirnya anggaran dicoret sehingga tidak ada pengerjaan sama sekali di tahun ini. Anggaran terdampak rasionalisasi,” kata Rahmadi saat dihubungi, Senin (16/6/2025).

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Sleman, Edy Winarya, mengatakan Taman Budaya Sleman akan menghadirkan ruang pamer, pentas, eksplorasi, panggung terbuka, dan sebagainya menjadi wujud kehadiran Pemerintah dalam memfasilitasi seniman dan budayawan untuk beraktivitas atau berekspresi.

BACA JUGA: Polemik Pengolahan Sampah di ITF Niten, Pemkab Janji Tak Tambah Kapasitas

Menurutnya, keberadaan taman budaya penting untuk menumbuhkembangkan ekosistem kebudayaan melalui ekspresi kreativitas, pameran, hingga pengembangan festival budaya.

Pembangunan Taman Budaya Sleman dimulai setelah Pemkab Sleman membebaskan lahan seluas 2,5 hektare di Kalurahan Pandowoharjo, Sleman. Pembangunan dimulai pada 2022 dengan kebutuhan total anggaran Rp146 miliar.

Menurut Edy, pembangunan Taman Budaya Sleman sejalan dengan Undang-Undang No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ada 10 objek pemajuan kebudayaan, yaitu tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; ritus; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional; seni; bahasa; permainan rakyat; dan olahraga tradisional. Peningkatan pemahaman terhadap 10 objek pemajuan kebudayaan perlu dilakukan bersama-sama dengan masyarakat.

“Gubernur DIY memiliki program strategis untuk mendirikan taman budaya di kabupaten/ kota di DIY. Kebijakan strategis ini merupakan upaya pengembangan kebudayaan. Dengan begitu predikat keistimewaan menjadi lebih kokoh,” kata Edy, beberapa waktu lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Korupsi Rp377 Miliar, Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara

News
| Senin, 16 Juni 2025, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement