Advertisement
Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan
Koordinator Divisi Hukum Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo, menunjukkan cokelat bertuliskan kalimat persuasif pencegahan politik uang dan pelanggaran lain dalam pemilu di Bawaslu, Rabu (21/11/2018). - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu Kota Jogja menghentikan penelurusan laporan dugaan politik uang oleh salah satu tim paslon dalam pilkada Kota Jogja. Langkah ini diambil karena terlapor tidak hadir saat diklarifikasi.
Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala, menjelaskan pihaknya telah menghentikan penelusuran laporan dugaan politik uang yang masuk beberapa waktu lalu. “Terkait pelaporan politik uang oleh salah satu tim paslon kita menghentikan prosesnya,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024).
Advertisement
Kasus ini menurutnya tidak terpenuhi unsur pidana pemilunya karena terlapor dan saksi-saksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi. “Dari terlapor, kemudian saksi-saksi ketika kami panggil untuk klarifikasi tidak datang ke Bawaslu,” ujarnya.
Dengan tidak hadirnya terlapor dan saksi ini, maka proses penelusuran dugaan politik uang tidak bisa dilanjutkan, “Sehingga kami kekurangan dalam pembuktian. Karena kami di Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa sasksi atau terlapor untuk datang ke kantor Bawaslu,” kata dia.
Di samping itu, dari unsur kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu juga sudah melakukan penyelidikan ke lapangan, namun juga tidak ketemu pihak terlapor dan saksi. “Tidak ketemu di lapangan, kita undang juga tidak datang,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan dugaan politik uang masuk dari seorang warga Warungboto, Umbulharjo, pada Rabu (6/11/2024). Laporan ini menyebutkan adanya praktik politik uang dari kegiatan kampanye salah satu paslon berupa pembagian sembako kepada warga.
BACA JUGA: Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, menuturkan proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu mulai dari rapat pleno untuk memastikan kelengkapan informasi dan penelusuran. Dalam penelusuran, Bawaslu membuat tim untuk terjun ke lapangan, mencari keterangan.
Waktu penelusuran tersebut dibatasi hanya tujuh hari sejak ditetapkannya penelusuran dalam pleno. Jika dalam waktu tujuh hari itu tidak bisa ditemukan detail informasi sebagai syarat materil, maka informasi awal tersebut tidak bisa dilanjutkan ke registrasi.
Jika Bawaslu berhasil sampai pada tahap registrasi, proses selanjutnya yakni penanganan di Sentra Gakumdu dengan waktu maksimal lima hari. “Ada pembahasan kasus posisinya, sangkaan pasal, sekaligus itu klarifikasi. Kalau terpenuhi unsur-unsurnya maka diteruskan ke kepolisian untuk penyidikan,” jelasnya.
Dalam proses penanganan di Sentra Gakumdu, terlapor juga tidak selalu kooperatif. Ketika mengundang terlapor untuk klarifikasi, terkadang terlapor tidak mau memenuhinya. Jika demikian maka Bawaslu akan memanggil sekali lagi. Jika pemanggilan kedua tidak juga dipenuhi terlapor, maka Bawaslu tidak bisa memaksa dan tidak bisa memberikan sanksi langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Densus 88 Pelajari Pola Radikalisasi Pelaku Ledakan SMAN 72
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 8 November 2025, Hujan Sedang
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
- SPPG Margomulyo Terapkan Dapur Ramah Lingkungan di Sleman
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman dan Jogja, Sabtu 8 Nov
- Jalur Trans Jogja Hari Ini, Sabtu 8 November 2025, Bayar Pakai QRIS
Advertisement
Advertisement



