Advertisement

Promo November

Pengawas Pilkada Lakukan Pemantauan Potensi Pelanggaran di Masa Tenang

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 25 November 2024 - 07:57 WIB
Sunartono
Pengawas Pilkada Lakukan Pemantauan Potensi Pelanggaran di Masa Tenang Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul memetakan potensi pelanggaran selama masa tenang, sekaligus mengerahkan seluruh pengawas untuk melakukan pemantauan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan ada beberapa potensi pelanggaran selama masa tenang pada 24-26 November 2024. Beberapa potensi pelanggaran tersebut antara lain politik uang, masih ada kegiatan kampanye dan masih ada alat peraga kampanye (APK). 

Advertisement

BACA JUGA : Awasi Pilkada, Jaringan Demokrasi Indonesia Gandeng Mahasiswa UAD

“Semua jenis kegiatan aktivitas kampanye dipastikan harus sudah dihentikan oleh tim pemenangan,” katanya dalam apel siaga pengawasan masa tenang di Stadion Sultan Agung, Minggu (24/11/2204). 

Didik juga memastikan agar seluruh APK yang ada di jalan provinsi, kabupaten dan jalan desa mulai dicopot pada Minggu (24/11/2024). Proses pencopotan tersebut akan terus dilakukan hingga Selasa (26/11/2024). APK berupa spanduk atau baliho akan dicopot oleh pengawas di setiap wilayah. Semetnara untuk APK yang dipasang di baliho komersial, pihaknya meminta kepada Satpol PP Bantul untuk dilakukan penurunan. 

Pencopotan APK selama masa tenang tidak lagi melalui tahapan penanganan pelanggaran dan rekomendasi KPU Bantul, sebagaimana yang dilakukan sebelumnya. Hal itu lantaran dalam aturan yang ada, APK dapat terpasang selama masa kampanye. 

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sekretaris daerah (Sekda) Bantul untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kegiatan yang melibatkan ribuan massa yang dapat disalahgunakan selama masa tenang ini. 

“[Bawaslu Bantul meminta] Agar Sekda menata kegiatan mereka, agar tidak ada potensi penyalahgunaan kampanye,” katanya. 

Pengawas Pilkada juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran berupaya adanya ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Pengawas Pilkada diminta mengawasi potensi pelanggaran tersebut secara daring dan offline. 

Terkait potensi terjadi politik uang, pengawas setiap wilayah diminta memperhatikan potensi pelanggaran tersebut. Bawaslu bersama dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan patroli selama masa tenang untuk mengantisipasi potensi pelanggaran tersebut. 

"Ketika ada pelaporan atau potensi politik uang, sentra Gakkumdu kita terjunkan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya. 

Ia meminta agar masyarakat melakukan pelaporan pada Bawaslu Bantul ketika ada potensi pelanggaran Pilkada. Masyarakat pun dapat melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu Bantul. 

BACA JUGA : Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan

Kasatpol PP Bantul, Jati Bayubroto menyampaikan pelepasan APK di masa tenang seharusnya menjadi tanggung jawab peserta pemilihan. Namun, apabila ada APK yang belum dilepas, maka Bawaslu Bantul akan melakukan penertiban. 

“Satpol PP memfasilitasi kalau diminta di masa tenang, giat Satpol PP melaksanakan patroli wilayah tidak dalam rangka penertiban, tetapi tetap akan melepas baliho yang belum dilepas paslon dan tidak dapat dilepas oleh Bawaslu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia

News
| Senin, 25 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement