Polres Bantul Kerahkan 228 Personel untuk Mengamankan Masa Tenang Pilkada 2024
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mengerahkan sebanyak 228 personel untuk memastikan keamanan selama masa tenang Pilkada serentak yang berlangsung pada 24-26 November 2024.
Pengamanan yang dilakukan dengan sandi Operasi Mantap Praja Progo 2024 ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan suasana aman, damai, dan kondusif menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.
Advertisement
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pengamanan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengawasan terhadap pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh Satuan Pol PP bersama Bawaslu Kabupaten Bantul hingga patroli rutin di seluruh wilayah untuk mencegah gangguan keamanan.
Selain itu, sebanyak 25 personel Polres Bantul juga ditugaskan untuk mengawal distribusi kotak suara dari gudang logistik KPU Kabupaten Bantul hingga ke kantor PPK di setiap kecamatan. Proses ini dilakukan secara ketat sesuai jadwal untuk memastikan tidak ada kendala selama tahapan Pilkada.
Polres Bantul juga menerjunkan 150 personel untuk melakukan pengamanan di tingkat PPS mulai Senin (25/11) hingga Selasa (26/11). Serta untuk menjamin kondusifitas dan terkendalinya situasi, 53 personel disiapkan melakukan patroli selama tiga hari masa tenang.
“Kami berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif dengan bekerja sama erat bersama TNI, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat lainnya,” jelas Jeffry dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024)
BACA JUGA: KPU Bantul Petakan TPS Rawan Bencana Hidrometeorologi, Ini Lokasinya
Pihak Polres Bantul juga menekankan bahwa keberhasilan pengamanan Pilkada tidak hanya bergantung pada kekuatan aparat, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Dukungan dalam menjaga stabilitas wilayah sangat diperlukan demi terlaksananya pesta demokrasi yang aman, damai, dan sukses.
Melalui Operasi Mantap Praja Progo 2024, Polres Bantul berharap seluruh tahapan Pilkada serentak dapat berlangsung lancar tanpa gangguan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan dan demokrasi tetap terjaga.
Sama seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU, selama masa tenang, peserta pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, juga dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.
Hal ini termasuk segala sesuatu yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
“Semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Bantul 2024,” terang Jeffry
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
- Senam Bersama dan Konser Musik Jadi Cara Heroe-Pena Gaet Suara Semua Kalangan
- Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Jogja Bidik 5.000 APK di Semua Wilayah
- InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa
Advertisement
Advertisement