Advertisement

Promo November

Masuk Masa Tenang, Satpol PP Gunungkidul Mulai Copoti APK Paslon

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 24 November 2024 - 13:17 WIB
Ujang Hasanudin
Masuk Masa Tenang, Satpol PP Gunungkidul Mulai Copoti APK Paslon Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mulai mencopoti alat peraga kampanye (APK) milik ketiga Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di hari pertama masa tenang, Minggu (24/11/2024).

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Gunungkidul, Edy Winarto mengatakan pencopotan APK melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polres, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panwascam. Rute hari pertama meliputi Kapanewon Wonosari, Karangmojo, Ponjong, Playen, dan Patuk.

Advertisement

Adapun APK yang melanggar aturan pemasangan selama masa kampanye telah dicopot pada Selasa (8/10) dan Rabu (9/10). APK tersebut tersebar di Kapanewon Wonosari, Playen, Patuk, Semanu, Rongkop, Girisubo, Karangmojo, Semin, Ngawen, Gedangsari, dan Nglipar. Totalnya mencapai 120 APK.

BACA JUGA: Polres Gunungkidul Bakal Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada 2024

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan pihaknya mengerahkan 30 personel dan tiga kendaraan selama masa tenang untuk mencopot APK.

“Kami sudah berbagai tugas juga dengan pelaksana Pilkada sekitar TPS, kalurahan, dan kapanewon agar semua bergerak. Dengan begitu, pecopotan atribut kampanye dalam satu hari bisa bersih,” kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK

News
| Minggu, 24 November 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement