Advertisement
Update Kasus Penambangan TKD Sampang, Kejari Gunungkidul Panggil 36 Saksi
Lokasi penambangan tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul telah memanggil 36 saksi terkait dengan kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan saksi tersebut berasal dari unsur warga sekitar, perangkat pemerintah kalurahan, dan perusahaan penambang.
Advertisement
Dalam proses penggalian keterangan tersebut, Kejari masih belum menetapkan tersangka lain selain Lurah Sampang. “Berkas juga belum P21 [lengkap]. Jaksa peneliti masih bolak-balik melakukan pembenahan. Pembenahannya juga termasuk pendalaman untuk potensi tersangka lain,” kata Sendhy dihubungi, Kamis (28/11/2024).
Berdasarkan catatan Kejari Gunungkidul, negara merugi hingga Rp506,7 juta akibat penambangan TKD Sampang. Angka kerugian berasal dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik yang dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500. Tanah tersebut digunakan sebagai material uruk dalam pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo.
Barang bukti yang saat ini Kejari bawa antara lain surat perjanjian, faktur-faktur, peta kalurahan, hingga buku rekening warga sebagai penampung.
BACA JUGA: Audit Kelar, Kerugian Penambangan Sampang Terbit, Negara Merugi Rp506 Juta
Adapun Lurah Sampang, Suharman saat ini tidak lagi aktif sebagai lurah. Pemkab Gunungkidul menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul yang berisi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Sampang.
SK Bupati Gunungkidul No. 100.3.1/ 147/ Pg.S/ KPTS/ 2024 menyatakan Carik Sampang, Supardi sebagai Plt Lurah Sampang.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mendorong Kejari Gunungkidul untuk mengusut kasus serupa di lokasi lain. Kasus penambangan TKD Sampang dapat menjadi salah satu pintu masuknya.
Pengusutan kasus serupa, kata dia menjadi penting agar tidak ada kesan tebang pilih dalam pengusutan kasus penyalahgunaan TKD. Hal ini juga menjadi bentuk pencegahan agar tidak terjadi kasus yang sama di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir Sumatera, Medan Tetapkan Darurat Bencana, Ribuan Orang Mengungs
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- 81 Ribu Warga Kulonprogo Terima Bansos, 427 KPM Dinonaktifkan
- Dua Kalurahan di Gunungkidul Gagal Cairkan Rp222 Juta Dana Desa
- Penamaan Jembatan Kabanaran Dipersoalkan, Pemprov DIY Angkat Bicara
- Raperda Perfilman Jadi Sorotan DPRD DIY Tahun Depan
- Kasus Korupsi Bohol Gunungkidul Siap Disidangkan Pekan Depan
Advertisement
Advertisement



