Advertisement
Upah Minimum Kota Jogja Diusulkan Rp4 Juta Lebih, Pemda DIY Tunggu Pusat untuk Penetapan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Pemda DIY mengaku masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Aturan itu diperkirakan bakal turun pada pekan ini untuk kemudian dijadikan pedoman dalam penyusunan UMP 2025.
Advertisement
Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dan diskusi dengan berbagai pihak terkait. “DIY sudah siap dan berdiskusi dengan semua pihak, semua skenario sudah disiapkan,” kata Beny, Senin (2/11/2024).
Beny menjelaskan bahwa kenaikan UMP lazimnya ditetapkan pada akhir November. Namun, adanya surat dari Kementerian yang meminta penundaan, membuat proses penetapan UMP di DIY harus menunggu aturan final dari Pemerintah Pusat.
“Kemarin harusnya sebelum 27 November sudah ditetapkan ternyata ada surat dari kementerian dan tunggu dari pusat. Maka kami tunggu surat dari kementerian soal aturan upah,” katanya.
BACA JUGA: Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
Beny juga menekankan pentingnya mencari upaya sama-sama menguntungkan dalam menghadapi kenaikan UMP ini.
Pasalnya, ada dua kepentingan yang saling berhadapan, yaitu tuntutan pekerja akan kenaikan upah dan pertimbangan dari pengusaha. “Kami harus menjembatani semua kepentingan,” ujar Beny.
Beny juga menyoroti kondisi ekonomi DIY yang relatif stabil dengan inflasi yang rendah bahkan mengalami deflasi selama enam bulan berturut-turut. Kondisi ini, menurutnya, dapat menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terkait kenaikan UMP.
“DIY kan inflasi rendah dan deflasi 6 bulan berturut-turut sehingga kami buat rasionalisasi,” jelasnya.
Meskipun telah melakukan berbagai persiapan, Pemerintah DIY masih menunggu formula perhitungan akhir dari pemerintah pusat terkait kenaikan UMP.
Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa penetapan UMP di DIY sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tetap nunggu surat dari menteri, formulasi perhitungannya kan tetap ada,” kata Beny.
BACA JUGA: Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
Besaran Usulan
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 agar lebih tinggi yaitu di atas Rp3 juta untuk semua wilayah di DIY.
Ia mengusulkan angka yang cukup signifikan untuk masing-masing kabupaten/kota, yakni Kota Jogja (Rp4.177.159), Sleman (Rp4.106.084), Bantul (Rp3.732.688), Gunungkidul (Rp3.507.838), dan Kulonprogo (Rp3.728.011).
“Angka yang kami usulkan ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup laik bagi pekerja dan kondisi ekonomi saat ini,” katanya.
MPBI juga dengan tegas menolak penggunaan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menurutnya, UU Cipta Kerja dinilai tidak berpihak pada pekerja dan justru merugikan kesejahteraan mereka.
“Kami mendesak Gubernur DIY untuk tidak menggunakan UU Cipta Kerja dalam penetapan UMP. Kami berharap Gubernur dapat membuat formula baru yang lebih adil dan berpihak pada pekerja,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipanggil Polda Metro Jaya, Begini Respons Pengamat Militer Connie Rahakundini
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Usung Tema Metanoia, Jogja-NETPAC Asian Film Festival (JAFF) ke-19 Resmi Dibuka
- Turun dari Tahun Ini, Target Pendapatan di APBD DIY 2025 Disepakati Rp5,4 Triliun
- Pemenang Pilkada Sudah Terlihat, Pemda DIY Tetap Minta Paslon Tunggu Hasil Resmi KPU
- Gelar Pleno, KPU Resmi Tetapkan Endah Subekti-Joko Parwoto Pemenang Pilkada Gunungkidul
- Sepanjang November, Cuaca Ekstrem Picu Bencana di 104 Titik Gunungkidul
Advertisement
Advertisement