Advertisement

Laporan Dana Kampanye Pilkada Bantul, Joko-Rony Paling Boros

Jumali
Senin, 02 Desember 2024 - 10:07 WIB
Maya Herawati
Laporan Dana Kampanye Pilkada Bantul, Joko-Rony Paling Boros Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) perbaikan yang diserahkan oleh ketiga pasangan calon peserta Pilkada Bantul 2024.

Laporan tersebut diumumkan melalui surat bernomor No.13/PL.02.5-Pu/3402/2024 tentang hasil LPPDK perbaikan tertanggal 26 November 2024.

Advertisement

Sesuai dengan pengumuman tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul Joko Budi Purnomo-Rony WIjaya Indra Gunawan menjadi paslon yang paling boros.

Total dana penerimaan kampanye dari paslon 03 ini adalah senilai Rp2.375.765.758, sementara pengeluaran yang dilaporkan adalah senilai Rp3.295.667.152

Sementara paslon 02 yang sementara unggul dalam perhitungan suara cepat, yakni Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta mencatatkan total dana penerimaan kampanye senilai Rp1.000.135.481, sementara pengeluaran yang dilaporkan adalah senilai Rp1.000.049.387.

Sedangkan paslon 01 Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi mencatatkan total dana penerimaan kampanye senilai Rp556.300.000, sementara pengeluaran yang dilaporkan adalah senilai Rp545.250.000

Berdasarkan lampiran yang ada,  total dana penerimaan kampanye dari paslon Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan senilai Rp2.375.765.758 didasarkan kepada bentuk dana kampanye dalam uang dari paslon Rp50.000.000, barang dari paslon Rp1.934.400.000, dan sumbangan dari pihak lain perseorangan Rp262.360.000 dan jasa senilai Rp129.000.000.

Sementara untuk rincian pengeluaran anggaran untuk paslon Joko-Rony, berdasarkan lampiran pengumuman terbesar adalah pengeluaran dalam bentuk barang yakni senilai Rp2.1.96.661.000 yang terdiri dari pengeluaran lain Rp936.336.000, penyebaran bahan kampanye ke masyarakat umum Rp701.760.000 dan pertemuan terbatas Rp558.565.000.

BACA JUGA: Harga Komoditas Pangan Naik Pagi Ini, Cabai Rawit Mencapai Rp41.930 per Kilogram

Sementara pengeluaran lainnya yang cukup besar adalah pengeluaran dalam bentuk jasa dalam kategori pengeluaran lain senilai Rp1.051.000.000, dan pengeluaran lain dalam bentuk uang Rp48.000.000

Untuk paslon Halim-Aris,  berdasarkan lampiran pengumuman, total penerimaan kampanye senilai Rp1.000.135.481 yang terdiri dari dalam bentuk uang Rp500.131.431 dari periode sebelum pembukuan.

Halim-Aris juga mendapatkan penerimaan berupa barang senilai Rp500.004.050 yang terdiri dari Rp326.504.050 berupa Penerimaan Barang Hasil Pembuatan Alat Peraga Kampanye dan penerimaan barang sebelum pembukuan senilai Rp173.500.000.

Berdasarkan lampiran pula, rincian pengeluaran anggaran untuk Halim-Aris, dalam bentuk uang adalah senilai Rp500.045.337 yang terdiri dari Rp326.504.050 pembuatan APK dan pengeluaran sebelum periode pembukuan.

Paslon Halim-Aris juga melaporkan pengeluaran anggaran dalam bentuk barang yang mencapai Rp500.004.050, terdiri dari Rp374.207.000 kegiatan lain yang tak melanggar aturan, Rp69.850.000 untuk rapat umum dan Rp55.947.050 untuk pertemuan tatap muka dan dialog.

Sementara untuk paslon 01 Untoro-Wahyudi, berdasarkan lampiran, total penerimaan dalam bentuk uang Rp389.950.000, dan barang Rp166.350.000.

Untuk pengeluaran anggaran, paslon Untoro-Wahyudi berupa Rp389.900.000 untuk pengeluaran dalam bentuk uang yang terdiri dari rapat pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog serta pembuatan alat peraga kampanye.

Sementara untuk bentuk pengeluaran dalam bentuk barang, Untoro-Wahyudi mengeluarkan Rp155.350.000 untuk penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo, Senin (2/12/2024) mengatakan, jika penyampaian LPPDK adalah kewajiban masing-masing paslon sebagai bentuk transparansi dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pilkada. KPU, juga telah mengumumkan LPPDK dari masing-masing paslon sebagai bentuk transparansi.

Setelah pengumuman, Mestri mengatakan jika KPU akan menyerahkan hasil pelaporan LPPDK dan penutupan RKDK kepada kantor akuntan publik (KAP). Nanti KAP akan melakukan audit selama lima belas hari.

"Audit mulai dilakukan Selasa (26/11/2024). Nanti hasil audit akan berupa catatan apakah patuh atau tidak patuh dari masing-masing paslon," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi

News
| Senin, 02 Desember 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement