Advertisement
Korban Jual Beli Apartemen Malioboro City Demo Lagi, Kini Pakai Gerobak Sapi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Belasan gerobak sapi beriringan melintasi jalanan dalam aksi damai pemilik Apartemen Malioboro City Regency yang menjadi korban jual beli apartemen, Rabu (4/12/2024).
Dengan unjuk rasa tampilan budaya yang menarik mereka mendesak penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Hak Milik (SHM) bagi penghuni Apartemen Malioboro City Regency.
Advertisement
Arak-arakan gerobak sapi yang dihias dengan berbagai ornamen khas Jawa ini dimulai dari kawasan Lapangan Denggung, menuju Kantor DLH dan Kantor Bupati Sleman. Diiringi musik tradisional dan spanduk bertuliskan tuntutan, aksi ini menarik perhatian masyarakat setempat.
Koordinator P3-SRS Malioboro City, Edi Hardiyanto menjelaskan bahwa pemilihan gerobak sapi sebagai simbol perjuangan memiliki makna mendalam.
"Gerobak sapi ini merepresentasikan kekuatan rakyat yang bergerak perlahan tapi pasti. Kami ingin menyampaikan pesan bahwa kami tidak akan menyerah dalam memperjuangkan hak-hak kami," kata Edi.
Pakaian adat Jawa yang dikenakan para pengendara gerobak semakin memperkuat pesan budaya dalam aksi ini. Menurut Edi, aksi simpatik ini bertujuan untuk menarik perhatian pemerintah dan masyarakat luas terhadap permasalahan yang mereka hadapi.
Dalam orasinya, para demonstran menuntut agar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pengembang Apartemen Malioboro City Regency segera dituntaskan.
Mereka juga meminta pemerintah untuk mempercepat proses penerbitan SLF dan SHM bagi penghuni Apartemen Malioboro City Regency.
"Kami telah bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan keadilan. Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi kami dan memberikan solusi yang tepat," ujar Edi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait dengan aksi tersebut. Namun, aksi damai ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pusat untuk menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi yang disampaikan.
Sebelumnya, pada November lalu, para korban juga telah melaporkan kasus ini ke posko Pengaduan Lapor Mas Wapres di Jakarta. Ia menjelaskan dalam tuntutannya, para korban jual beli apartemen Malioboro City meminta DLH setempat dan DIY sebagai ujung tombak permasalah mereka untuk mempermudah persyaratan SLF dan SHM SRS kepemilikan unit apartemen yang sudah mereka bayar lunas sejak 10 tahun lalu.
"Sebab, setelah kami dalami masalah ini, ternyata DLH ujung tombak dalam menyelesaikan silang sengkarut kasus jual beli Malioboro City. Kami mendesak DLH mempermudah perizinan karena konsumen telah membayar lunas ke pihak pengembang sejak bertahun lalu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Keberangkatan dari Stasiun Palur, Rabu 4 Desember 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo Purworejo ke Stasiun Tugu Jogja, Rabu 4 Desember 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini, Rabu 4 Desember 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal Kereta Api dari Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja, Rabu 4 Desember 2024
- Jadwal Bus SIM Keliling di Gunungkidul Tersedia di Toserba Sambipitu Patuk pada Rabu Ini
Advertisement
Advertisement