Advertisement

Promo Desember

Sah! Pemda DIY Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Segini Besarannya

Yosef Leon
Rabu, 11 Desember 2024 - 16:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Sah! Pemda DIY Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Segini Besarannya Sekda DIY Beny Suharsono didampingi Dewan Pengupahan setempat saat mengumumkan UMP dan UMS tingkat provinsi 2025 pada Rabu (11/12 - 2024)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY mengumumkan kenaikan UMP dan UMS untuk tahun 2025. Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dan ada empat sektor pekerjaan yang dimasukkan ke dalam UMS mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 dan Nomor 478/KEP/2024.

Sekda DIY, Beny Suharsono menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMS melibatkan berbagai pihak dalam Dewan Pengupahan DIY, termasuk serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Proses penetapan dilakukan melalui kajian mendalam terhadap data kebutuhan hidup layak (KHL) di seluruh kabupaten/kota di DIY.

Advertisement

"Besaran UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya," ujar Beny, Rabu (11/12/2024). 

BACA JUGA: Penetapan UMP dan UMS 2025 di DIY Diumumkan Besok, Ini Pekerjaan yang Upahnya Naik di Atas 6,5 Persen

Lebih lanjut Beny menjelaskan, berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan ada empat pekerjaan yang ditetapkan masuk ke dalam UMS dan kenaikan upahnya berada di rentang 7,5 persen sampai 8,75 persen. 

Empat sektor yang dimaksud adalah penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum mencatat kenaikan tertinggi sebesar 8,5 sampai 8,75% dengan besaran Rp2.306.598.,91 sampai Rp2.311.913,65; aktivitas keuangan dan asuransi naik 8,35 persen sebesar Rp2.303.410,06; informasi dan komunikasi naik 7,80 persen sebesar Rp2.291.717,62 dan konstruksi naik 7,50% dengan besaran Rp2.285.339,93.

"Kenaikan UMSP pada sektor-sektor tersebut didasarkan pada karakteristik pekerjaan yang berbeda, risiko kerja yang lebih tinggi, serta tuntutan pekerjaan yang lebih spesifik," kata Beny. 

Menurutnya dalam menetapkan UMP dan UMS, Pemda DIY telah mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta memastikan bahwa upah yang ditetapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

"Kami telah melakukan perhitungan dan analisis secara komprehensif dengan melibatkan unsur akademisi di Dewan Pengupahan DIY. Penetapan UMP dan UMSP ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak," jelasnya.

Anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi Joko Susanto menyatakan, kenaikan UMP DIY 2025 ditetapkan mengacu pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diperoleh dari survei pada 2021 dan 2022. Survei KHL ini dianggap penting karena mencakup tujuh kelompok pengeluaran utama masyarakat, sehingga memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kebutuhan hidup layak di Jogja.

"Kami memproyeksikan kebutuhan hidup layak untuk 2025 dengan mempertimbangkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan mengantisipasi potensi lonjakan harga pangan pada tahun depan," ujar Joko. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan koreksi terhadap proyeksi KHL dengan memperhitungkan pertumbuhan pengeluaran per kapita masyarakat Jogja. Sementara untuk penetapan UMS pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa UMS mempertimbangkan risiko kerja dan tuntutan profesionalisme yang berbeda-beda pada setiap sektor.

"Kami mengidentifikasi sektor-sektor yang memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi dan prospektif di Jogja, serta memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian daerah," ungkap Joko. 

Ketua PHRI DIY, Dedy Pranowo mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan kenaikan upah buruh 2025 mendatang. Kenaikan upah ini, menurut Dedy, memaksa para pelaku usaha untuk menyesuaikan harga jual produk dan jasa mereka. “Sebetulnya mau tidak mau harus ikut karena kan sudah ketentuan, sehingga kami tinggal bagaimana menerapkan,” imbuhnya.

PHRI DIY memprediksi bahwa tahun depan akan menjadi tahun yang berat bagi industri pariwisata di Jogja. Selain kenaikan upah, sejumlah permasalahan lain seperti tumpang tindih izin usaha dan biaya operasional yang tinggi juga menjadi kendala. “PHRI DIY sangat berat tahun depan karena tenaga SDM upahnya naik, masih ada izin yang sebenarnya tumpang tindih, makanya kami pusing menanganinya. Konsekuensinya di harga kami,” ujar Dedy.

Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Dedy optimistis bahwa industri pariwisata Jogja akan tetap bertahan. Kenaikan biaya operasional ini justru menjadi pelecut bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas layanan. “Makanya ini jadi lecutan bagi kami untuk menyadarkan konsumen dan pasti akan meningkatkan pelayanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menyampaikan bahwa pihaknya ingin agar kenaikan UMP dan UMS DIY tahun 2025 naik signifikan. Menurut Irsad, angka yang diajukan pihaknya telah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi serta kebutuhan hidup layak para pekerja di berbagai sektor.

"Kami mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp3.507.838. Selain itu, kami juga menuntut penetapan UMS Sektor I sebesar Rp3.858.621 dan UMS Sektor II sebesar Rp3.850.670. Sementara untuk UMK, kami meminta agar ditetapkan dengan angka yang lebih tinggi di masing-masing kabupaten/kota," kata Irsad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Ungkap Masalah Asmara sebagai Motif Penculikan di Antapani Bandung

News
| Rabu, 11 Desember 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement