Advertisement
Tak Ada Narapidana Rutan Bantul yang Terima Remisi Natal, Ternyata Ini Alasannya
Ilustrasi narapidana mendapat remisi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pada momen Natal tahun ini, tidak ada warga binaan permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Bantul yang mendapat remisi Natal. Pelayanan kunjungan di Rutan pun dapat dilakukan seperti biasa.
Kepala Rutan Kelas II B Bantul, Muhammad Syukron Anshori menyampaikan WBP yang ada di Rutan Kelas II B Bantul saat ini statusnya merupakan tahanan.
Advertisement
Sementara menurutnya, WBP yang berstatus narapidana belum memenuhi syarat mendapatkan remisi.
"Syarat untuk memperoleh remisi harus narapidana yang telah memenuhi syarat enam bulan masa pidana, ini belum ada yang memenuhi," ujarnya, Senin (23/12/2024).
Sementara menurut Muhammad, selama masa libur Natal dan Tahun Baru, jadwal kunjungan ke Rutan Kelas II B Bantul akan berlaku seperti biasa.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto menambahkan pemberian remisi merupakan hak bagi WBP. "Itu hak WBP sebagai apresiasi atas kepatuhan mereka terhadap program pembinaan," ujarnya.
Apresiasi tersebut menurutnya diberikan kepada narapidana Kristiani yang telah menjalankan masa penahanan yang dipersyaratkan.
Dia pun mendorong agar penjagaan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas II B Bantul selama Natal dan Tahun Baru dilakukan sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jari Tersangkut Bak Oli Motor, Damkarmat BPBD Bantul Evakuasi
- Bantul Percepat Mekanisasi Pertanian lewat 17 Bantuan Alsintan
- Longsor Gedangsari Putus Akses Warga, BPBD Siapkan Alat Berat
- Cuaca Ekstrem Rusak 5 Wilayah DIY, Pohon Tumbang Paling Banyak
- 1.337 Keluarga di Bantul Lulus Mandiri dan Keluar dari Program PKH
Advertisement
Advertisement





