Advertisement

DPRD Gunungkidul Akan Bahas 13 Raperda Baru di Tahun Ini

David Kurniawan
Kamis, 02 Januari 2025 - 17:37 WIB
Abdul Hamied Razak
DPRD Gunungkidul Akan Bahas 13 Raperda Baru di Tahun Ini Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo / gunungkidulkab.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul bersama dengan bupati sepakat membahas 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda) 2025. Ditargetkan program ini dapat selesai tepat waktu karena DPRD secara khusus telah membuat jadwal untuk pembahasan.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, ada tiga tugas pokok dan fungsi yang dimiliki anggota DPRD. Selain fungsi anggaran dan pengawasan, juga memiliki ketugasan untuk membentuk perda baru bersama-sama dengan tim dari bupati.

Advertisement

BACA JUGA: Video Mesum Diduga Salah Satu Pimpinan DPRD Gunungkidul Beredar, Massa Gelar Aksi

Menurut dia, berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani di akhir 2024, propemperda di 2025 akan membahas 13 raperda baru. Raperda ini terdiri dari usulan bupati sebanyak sepuluh rancangan dan tiga raperda merupakan inisiatif dari anggota DPRD Gunungkidul.

“Mudah-mudahan berjalan dengan lancar dan semua target raperda bisa diselesaikan di tahun ini,” kata Heri, Kamis (2/1/2025).

Dia menjelaskan, untuk masalah raperda kewenangan pembahasan berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski telah ada kesepakatan dengan bupati, namun Endah mengakui ada kebijakan komulatif terbuka sehingga dapat membahas perda baru diluar dari kesempatan yang dituangkan dalam propemperda.

“Ada perda lain yang dimasukan untuk kemudian dibahas karena adanya perubahan peraturan di atasanya yang lebih tinggi,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti. Perubahan pembahasan perda di luar propemperda merupakan hal yang biasa.

Sebagai gambaran, tahun lalu antara bupati dan anggota DPRD sepakat membahas raperda tentang turunan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah. Rancangan ini tidak masuk dalam pembahasan propemperda, namun dikarenakan mendesak dan harus menyesuaikan peraturan yang baru maka dilakukan pengusulan pembahasan di tengah-tengah tahun anggaran yang sudah berjalan.

“Jadi untuk tahun ini adanya perubahan atau pun usulan untuk pembahasan raperda baru sangat mungkin,” katanya.

Disinggung mengenai 13 raperda baru yang dibahas di 2025, Ery mengaku optimistis bisa menyelesaikan semuanya. Keyakinan ini tidak lepas adanya perencanaan dan penjadwalan untuk pembahasan.

Ia mencontohkan, pada triwulan pertama 2025 sudah mengagendakan pembahasan raperda tiga raperda seperti RPJMD 2025-2029; Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau Kelembagaan Pemkab dan Recanana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Minimal setiap tiga bulan ada tiga rancangan yang dibahas, maka target 13 raperda di tahun ini bisa terselesaikan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri PU: Irigasi Metode Hemat Air Akan Diterapkan Seluruh Indonesia

News
| Minggu, 05 Januari 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement