Advertisement
Penerimaan Pajak Kulonprogo Naik, Sektor Restoran Lampaui Target, Hiburan Dapat 3 Kali Lipat
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Penerimaan pajak pada dua sektor di Kulonprogo melampaui targetnya, yaitu restoran dan hiburan. Untuk pajak restoran mencapai Rp15,5 miliar dari target Rp14,3 miliar sementara perolehan pajak hiburan naik hingga tiga kali lipat.
Target pajak hiburan 2024 ini hanya Rp19 juta, tapi realisasinya mencapai Rp60 juta. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo menyebut kenaikan perolehan pajak ini disebabkan penambahan wajib pajak yang dilakukannya.
Advertisement
Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung menjelaskan bahwa selama 2024 terdapat 27 wajib pajak baru di sektor restoran. Penambahan ini terutama terjadi di wilayah utara Bumi Binangun yang mulai banyak restoran di sekitar kawasan wisatanya.
BACA JUGA: PPN12%, Kemenkeu Tak Waswas meski Kas Negara Kian Menipis
Kini total wajib pajak restoran di Kulonprogo sekitar 200an unit, sebelumnya pada 2023 ternyata terdapat 180an rumah makan. “Penambahan wajib pajak ini signifikan menambah penerimaan pajak, sehingga kami dapat mencapai bahkan melampauinya sebesar Rp1,5 miliar,” jelas Chris pada Kamis (2/1/2024)
Chris menyebut penambahan wajib pajak juga dilakukan di sektor hiburan, sebelumnya pelaku usaha hiburan yang dikenai pajak bersifat insidentil terutama penyelenggara event. Sekarang terdapat tempat usaha hiburan tetap yang dipajaki.
Total ada lima wajib pajak baru dari sektor hiburan ini, jelas Chris, antara lain Kolam Renang UNY Wates dan sejumlah tempat lain seperti usaha gym dan kebugaran hingga billiard. “Upaya menambah wajib pajak ini akan kami lakukan pada 2025 ini sekaligus mengaji potensinya,” paparnya.
Kunci lain penerimaan pajak restoran dan hiburan yang melampaui target, menurut Chris, adalah pengawasan yang efektif. “Dua sektor ini kan pelaporan pajaknya self assessment dari wajib pajak sendiri, sehingga kunci lainnya pengawasan yang efektif dan tepat sesuai realitanya sehingga meminimalisir kecurangan,” terangnya.
Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan Pendapatan Daerah BKAD Kulonprogo, Budi menyebut pengawasan yang dilakukannya terhadap wajib pajak restoran juga dilengkapi tap box. Alat ini memantau secara langsung jumlah konsumen yang berkunjung ke tiap restoran yang dipasang tap box.
Melalui alat tersebut, jelas Budi, bisa dilakukan pencocokan data pelaporan wajib pajak dengan hasil perhitungan tap box. “Sekarang ada 60 tap box yang tersebut, kami juga ada rencana menambahkannya pada 2025 ini agar pengawasan lebih maksimal,” ungkapnya.
Budi menerangkan pihaknya juga melakukan pendekatan yang efektif kepada wajib pajak restoran dan hiburan agar mentaati pembayaran yang ada. “Prinsipnya kami lakukan pendekatan yang tepat, terutama humanis, kami edukasi juga bahwa pajak ini dibayarkan pelanggan jadi tidak mengurangi keuntungan wajib pajak, lagipula ini juga untuk pembangunan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri PU: Irigasi Metode Hemat Air Akan Diterapkan Seluruh Indonesia
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Pantai Baron Gunungkidul, Cek Tarifnya di Sini
- Prakiraan Cuaca di Jogja Sabtu 4 Januari 2025, BMKG: Hujan Ringan-Sedang
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 4 Januari 2025, Cek di Sini
- Cek Rute dan Jalur Trans Jogja Terbaru 2025 di Sini, Bisa Jalan-jalan Keliling Jogja
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Khusus Sabtu, 4 Januari 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement
Advertisement