Advertisement
DPR Diminta Tidak Bermanuver Menyimpang Terkait Putusan MK yang Menghapus PT 20 Persen
Advertisement
Hairanjogja.com, JOGJA–DPR RI diminta untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold" tanpa melakukan manuver menyimpang dari semangat putusan itu.
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Retno Widiastuti mengingatkan agar DPR RI mematuhi putusan MK tersebut. "Kepada pembentuk Undang-Undang (DPR) untuk memedomani putusan MK tentang 'presidential threshold' dan tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya," ujar Retno dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Advertisement
BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Pengakuan Orang Tak Beragama dalam Adminduk
Dia juga meminta DPR segera menjalankan fungsi legislasi, terutama dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai amanat dari putusan MK tersebut.
PSHK FH UII menilai putusan MK tersebut membawa angin segar bagi pelaksanaan demokrasi dan keteguhan konstitusi di Indonesia. Menurut dia, proses revisi UU tersebut harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Dengan putusan itu, hak konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali ditegakkan.
"Meneguhkan kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara karena sebelumnya dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan kepada pemilih," ujar Retno.
Selain itu, putusan itu sekaligus mengembalikan makna "presidential threshold" sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pascaputusan MK tersebut, Retno berharap partai politik dapat memanfaatkan momentum dengan mempersiapkan calon presiden dan wakil presiden terbaik berdasarkan kinerja dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata karena alasan pragmatis.
PSHK FH UII menyampaikan apresiasi kepada MK atas keberanian mengambil langkah progresif ini.
"MK harus tetap menjadi 'Guardian of Constitution and Democracy' dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan," ungkap Retno.
Selain itu, PSHK FH UII juga memberikan apresiasi kepada pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. "Memberikan apresiasi telah melakukan jihad konstitusional melalui mekanisme 'judicial review'," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak, Anggota DPR Minta Polisi Sigap Respons Aduan Kejahatan dari Masyarakat
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Ingin Satpam Jadi Garda Terdepan Keamanan Jogja
- Kepala Dinkop UKM DIY Beberkan Progres Rencana Relokasi Pedagang Teras Malioboro 2 ke Tempat Baru
- DLH Bantul Sebut Volume Sampah Selama Libur Natal dan Tahun Baru 55 Ton, Langsung Diolah di TPST
- Jenazah Mahasiswa UNY Asal Kenya yang Kecelakaan di Kulonprogo Dipulangkan
- Satpol PP Jogja Tertibkan 135 Gelandangan dan Pengemis Sepanjang 2024
Advertisement
Advertisement