Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 989 karyawan PT. Mataram Tunggal Garment (MTG) secara resmi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pabrik yang terbakar. Mereka selanjutnya menerima Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total klaim Rp3,9 miliar.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menjelaskan mulai per Senin (16/6/2025) JHT dari BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan untuk karyawan terdampak PHK. JHT diberikan kepada 989 tenaga kerja PT MTG yang mengalami PHK.
BACA JUGA: Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Melalui Link BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi JMO
Harapannya, kucuran uang JHT bagi karyawan terdampak ini dapat menjadi bekal untuk mencukupi kebutuhan harian ataupun modal usaha pasca diberhentikan dari pekerjaan. "Dengan harapan, ini bisa menjadi ya modal atau apalah untuk tenaga kerja agar selama dia berhenti kerja ini bisa untuk mencukupi kebutuhan atau untuk modal usaha beliau, tenaga kerja ini," kata Danang pada Senin (16/6/2025) di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman.
Pasca pemberhentian kerja ini, Pemkab Sleman melalui Disnakertrans berusaha menyambungkan para karyawan terdampak dengan perusahaan yang membutuhkan. Harapannya usai diberhentikan mereka yang ingin mencari pekerjaan baru bisa segera tertampung oleh perusahaan yang membutuhkan.
"Jadi kami berusaha dengan Dinas Tenaga Kerja untuk bekerja sama dengan PT-PT yang saat ini membutuhkan tenaga kerja. Terutama yang speknya atau produksinya hampir sama sehingga tidak harus melatih lagi untuk kami titipkan," ujarnya.
Dalam pencairan JHT yang berlangsung tiga hari, Disnakertrans akan menghadirkan pula perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan kerja atau membutuhkan tenaga kerja. Dengan demikian, karyawan yang mengurus JHT bisa langsung menjalani rekrutmen di lokasi yang sama dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Lewat program yang disebut Fasilitasi Seleksi Pekerja (Taksi Pekerja) ini, para karyawan terdampak PHK diharapkan bisa segera mendapatkan pekerjaan. "Ini tiga hari kami suruh buka, nanti coba tiga hari kami sampaikan update info-nya ya. Bisa menyerap tenaga kerja. Mungkin nanti dihitung ya," ujarnya.
Sebagai upaya pendampingan bagi korban ter-PHK, Pemkab Sleman juga telah memfasilitasi kuota penyerapan tenaga kerja di empat perusahaan sejenis. Keempatnya meliputi PT Hansol Indo, PT Busana Remaja Agracipta (BRA), PT Sport Glove Indonesia (SGI) dan PT Anggun Kreasi Garmen.
Untuk memenuhi pesanan yang sudah masuk, Komisaris Utama PT Mataram Tunggal Garment, Robby Kusumaharta menjelaskan jika produksi sementara dialihkan ke lokasi ain. Di samping itu pihaknya juga mengatakan jika proses renovasi pabrik yang terbakar diharapkan bisa tuntas tahun depan.
"Mungkin bulan depan udah mulai [renovasi]. Saya gambar-gambar ngitung lagi," ungkapnya. "[Pabrik terbakar] 85% habis. Sekarang asuransi ngitung. Pokoknya yang penting pekerja amankan dulu. Kedua buyer butuh dijaga. Karena mereka komplain juga kami," imbuhnya.
Dia menambahkan jika nantinya para pekerja yang kena PHK ini bersifat temporal. Artinya ketika renovasi pabrik rampung dan perusahaan kembali membutuhkan tenaga kerja, para karyawan ter-PHK ini bakal menjadi prioritas.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta menyalurkan Rp3,9 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 989 pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah musibah kebakaran melanda pabrik garmen di Sleman itu.
"Ini adalah bukti hadirnya pemerintah, hadirnya negara, hadirnya Pemda Kabupaten Sleman, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat atas jaminan hari tua pada saat terjadi risiko PHK," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto dalam acara Pencairan JHT pekerja ter-PHK dari PT MTG di Pendopo Parasamya, Setda Sleman, Senin (16/6/2025).
Rudi menyebut pencairan JHT bukanlah bentuk bantuan, melainkan hak pekerja yang telah didaftarkan oleh perusahaan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Yang jelas, PT MTG ini patuh terhadap ketentuan perundangan, khususnya perlindungan karyawannya. Jadi, JHT ini bukan bantuan, tetapi memang hak yang diberikan kepada pekerja atas kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Pelayanan klaim tersebut, kata Rudi, dilakukan melalui skema jemput bola selama tiga hari ke depan. Dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja bekerja sama dengan Bank BTN.
"Kami upayakan proses klaim ini selesai dalam tiga hari. Dana langsung masuk ke rekening pekerja. Untuk rata-rata yang diterima sekitar Rp 3.9 juta per orang, meski nominalnya bervariasi tergantung masa kerja masing-masing," ujar Rudi.
Selain manfaat JHT, lanjut Rudi, para pekerja juga akan memperoleh perlindungan lanjutan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa santunan tunai hingga 60% dari gaji setiap bulan selama maksimal enam bulan dengan batas atas upah sebesar Rp.5juta, atau sampai mendapatkan pekerjaan baru.
"Pemerintah sudah menyiapkan perangkat cukup lengkap, termasuk aplikasi SiapKerja yang terhubung dengan informasi pelatihan dan lowongan kerja. Kami juga bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja Sleman untuk mendampingi para pekerja dalam masa transisi ini," tuturnya.
Secara keseluruhan, Rudi mencatat selama Januari hingga Juni 2025, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta telah menyalurkan manfaat JHT kepada 29.388 tenaga kerja di DIY dengan total nilai klaim mencapai Rp398 miliar.