Advertisement

Sepanjang 2024, Rp2,5 Miliar Terserap untuk Pinjaman Lunak UMKM di Sleman

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 09 Januari 2025 - 20:27 WIB
Arief Junianto
Sepanjang 2024, Rp2,5 Miliar Terserap untuk Pinjaman Lunak UMKM di Sleman Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sleman, Tina Hastani. - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Sleman menyampaikan ada 49 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengakses program dana penguatan modal dengan total serapan Rp2,5 miliar sepanjang 2024.

Kepala Bidang Usaha Mikro Dinkop UKM Sleman, Sri Wahyuni Budiningsih mengatakan dana penguatan modal tersebut berwujud pinjaman lunak atau pinjaman dengan bunga rendah. “Sebanyak 49 unit usaha yang mendapat bantuan penguatan modal itu hanya yang mengakses dari Dinkop UKM. Ada juga pelaku usaha yang mengakses lewat Dinas lain,” kata Wahyuni ditemui di kantornya, Kamis (9/1/2025).

Advertisement

Wahyuni menambahkan Dinas menetapkan plafon pinjaman hingga Rp30 juta. Pelaku UMKM bisa juga mengakes lebih dari plafon tersebut dengan syarat mereka dapat meyakinkan Dinas dapat mengangsur.

Biasanya, pelaku UMKM yang mengakses bantuan lebih dari plafon telah masuk kategori kecil. Meski begitu, jarang ada pelaku usaha kecil mengakses bantuan. Pasalnya, Dinas akan memprioritaskan pelaku usaha mikro terlebih dahulu.

Dinas akan mengarahkan pelaku usaha kecil untuk mengakses bantuan permodalan dari perbankan, termasuk kredit usaha rakyat (KUR). “Tahun ini, kami minta ke UPTD Penguatan Modal agar awal tahun ini kami diberi plafon Rp600 juta untuk bantuan permodalan. Apakah cukup atau tidak, ya nanti tergantung dinamika UMKM,” katanya.

Wahyuni menerangkan Dinkop UKM akan mengajukan penambahan plafon ke UPTD Penguatan Modal apabila bantuan penguatan modal awal tahun telah habis.

Kepala Dinkop UKM Sleman, Tina Hastani mengatakan pinjaman modal kepada pelaku UMKM tidak dapat diberikan serta merta. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, seperti waktu berdiri usaha paling tidak setahun, ada catatan pembukuan usaha, hingga progres perkembangan usaha.

“Kami nanti ada penilaian lewat survei lapangan, kelayakan usaha, hingga kemampuan bayar. Setelah mendapat rekomendasi, tahap selanjutnya masuk ke UPTD Penguatan Modal di BKAD. Bunga pinjaman yang dibebankan ke pelaku usaha lebih rendah daripada KUR. Maksimal angsuran kami beri waktu paling lama dua tahun,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemdiktisaintek Apresiasi Kontribusi Huawei National ICT Competition Menciptakan Talenta Digital Indonesia

News
| Kamis, 09 Januari 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement