Advertisement

Lima Bangunan di Sleman Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 12 Januari 2025 - 15:57 WIB
Ujang Hasanudin
Lima Bangunan di Sleman Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Ini Daftarnya Eks Stasiun Maguwo Lama yang ditetapkan menjadi cagar budaya. - foto: wikipedia

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Sleman menyampaikan ada lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB) pada 2024.

Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Sleman, Esti Listyowati mengatakan ada 25 ODCB yang menjadi sasaran kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbud Sleman sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, ada lima ODCB yang telah mendapat SK Bupati Sleman.

Advertisement

Dua puluh lima ODCB tersebut terbagi menjadi empat kategori. Empat tersebut, yaitu Bangunan, Struktur, Benda, dan Situs.

Kategori Bangunan mencakup Balai Istirahat Pegawai, Balai Istirahat Karyawan, Eks Stasiun Maguwo Lama, dan Kantor Disdukcapil Sleman. Kategori Struktur mencakup Candi 1 Candi Barong dan Candi 2 Candi Barong, Candi Miri, Sumur Bandung, Pasar Turi, Kolam Ratuboko, Jalan Keraton Ratu Boko, Gerbang 1 Ratu Boko, Gerbang 2 Ratu Boko, dan Candi Putih Ratu Boko.

Kategori Benda mencakup Arca Dewa Wisnu 1 Candi Barong, Arca Dewa Wisnu 2 Candi Barong, Arca Dewi Sri 1 Candi Barong, Arca Dewi Sri 2 Candi Barong, Arca Nandi Candi Miri, Arca Dewa Siwa Candi Miri, Yoni Candi Miri, Candi Pembakaran, dan Garuda. Kategori Situs mencakup Situs Lokasi Perundingan Komisi Tiga Negara (KTN).

Dari daftar terebut, lima ODCB yang ditetapkan menjadi CB, yaitu Balai Istirahat Karyawan dan Balai Istirahat Pegawai di Kalurahan Hargobinangun, Pakem; Eks Stasiun Maguwo Lama di Kalurahan Maguwoharjo, Depok; Kantor Disdukcapil Sleman di Kalurahan Tridadi, Sleman; dan Situs Lokasi Perundingan KTN di Kalurahan Hargobinangun, Pakem.

“Kalau kajian yang kami lakukan sudah selesai semua. Pengajuan SK ke Bagian Hukum Setda Sleman,” kata Esti dihubungi, Minggu (12/1/2025).

BACA JUGA: 25 Peninggalan Diusulkan Menjadi Cagar Budaya di Sleman

Esti menambahkan pemeliharaan CB menjadi kewajibang pemilik atau pengelola sah CB bersangkutan. Hal ini mendasarkan pada Undang-undang (UU) No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Adapun Disbud Sleman berperan dalam memberi apresiasi kepada pemilik CB.

Setiap tahun, Disbud memberi apresiasi terhadap empat CB. Setiap pemilik CB yang dilestarikan dengan baik akan mendapat Rp15 juta. Tahun lau, ada empat CB yang mendapat apresiasi tersebut, yaitu Stupa Mintorogo, Balai Desa Klajuran, Hostel Vogels, dan Wisma Merapi Indah 1.

“Apresiasi yang kami berikan tidak termasuk Candi atau Arca yang jadi kewenangan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X,” katanya.

Kepala Disbud Sleman, Edy Winarya mengatakan Disbud memiliki tugas perlindungan terdapat ODCB dengan menetapkan menjadi CB.

“Kalau sudah ditetapkan harus ada upaya pengembangan dan pemanfaatan. Kalau sudah dalam tataran pemanfaatan harus bekerja sama lintas sektor,” kata Edy.

Edy menambahkan Disbud tidak mungkin mengembangkan CB sendiri tanpa melibatkan lintas sektor. CB yang menjadi potensi pariwisata perlu melibatkan Dinas Pariwisata dalam pemanfaatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Waspada Potensi Banjir Rob Terjadi di 11 Wilayah Jakarta Utara hingga 17 Januari 2025

News
| Minggu, 12 Januari 2025, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement