Advertisement
Dimulai Tiga Tahun Lalu, Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin di Sleman Telah Menyedot 695,3 Juta APBD

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman masih memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dimulai sejak tiga tahun lalu, program tersebut telah menyedot APBD hingga Rp695,3 juta.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman, Purwati, mengatakan program tersebut bergulir sejak 2022 setelah Peraturan Bupati (Perbup) Sleman 1.1/2022 tentang Pelaksanaan Perda 12/2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin terbit.
Advertisement
Pelaksanaan program bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH). OBH yang memberi pendampingan dapat mengajukan klaim/reimburse ke Pemda Sleman melalui aplikasi Bahu Teman. Reimburse dapat dilakukan setelah Bagian Hukum memberi rekomendasi kepada Dinas Sosial (Dinsos).
Anggaran pencairan ada di Dinsos lewat Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang mana tahun ini ada alokasi total hingga Rp15 miliar.
“Selama tiga tahun terakhir ada 388 permohonan atau warga yang mengakses bantuan hukum. Dari jumlah itu, sebanyak 25 permohonan kami terima Januari sampai April 2025,” kata Purwati ditemui di kantornya, Selasa (29/4/2025).
Purwati menerangkan ada tiga kriteria penerima manfaat program tersebut, yaitu masyarakat miskin, rentan miskin, dan yang tidak masuk di kedua kriteria namun memiliki surat keterangan tidak mampu. Kriteria terakhir tersebut dapat terjadi lantaran bermacam situasi.
BACA JUGA: Kompor Lupa Dimatikan, Rumah Pengusaha Katering Ludes Terbakar di Kulonprogo
Sebagai contoh, Pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi meningkatkan angka kemiskinan. Masyarakat dengan status perekonomian menengah ke atas pun turun. Akhirnya ada perubahan status.
Adapun program tersebut berfokus pada dua kategori, yaitu nonlitigasi dan litigasi. Pemkab Sleman mendorong OBH untuk memperluas upaya nonlitigasi dengan bentuk sosialisasi-edukasi. OBH dapat menggelar pertemuan dengan minimal 15 warga miskin. Pembiayaan diberikan melalui APBD Sleman. Sisanya, kategori litigasi diberikan melalui pendampingan tatkala seseorang beracara di pengadilan hingga putusan inkrah.
“Tidak semua OBH bekerja sama dengan Pemkab Sleman. Kami ada daftar OBH yang bekerja sama yang pengesahannya melalui surat keputusan Bupati Sleman,” katanya.
Lebih jauh, Purwati menjelaskan kasus yang menjerat warga Sleman ada bermacam-macam, seperti pencurian, penganiayaan, persetubuhan, narkoba, penggunaan senjata tajam tanpa izin, penggelapan, perceraian, dan pemutusan hubungan kerja industrial. Namun, mayoritas kasus adalah pencurian.
Apabila ada yang ingin mengajukan bantuan hukum, warga dapat mengakses langsung ke OBH, berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan setempat, atau menghubungi/ datang ke kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman.
Daftar OBH yang telah bekerja sama dengan Pemkab Sleman dapat dilihat di https://jdih.slemankab.go.id/daftar-lbh.
Tiga Macam JPS
Sementara, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Ludyanta mengatakan ada tiga macam JPS, yaitu JPS Kesehatan, Pendidikan, dan Sosial. JPS Sosial terbagi menjadi tiga pos, yaitu Sosial, Bantuan Hukum, dan Orang Telantar serta Pemakaman.
Pada 2024, ada 175 pemohon mengajukan bantun. Beberapa pemohon merupakan anak di bawah umur dengan status anak berhadapan dengan hukum (ABH) dengan kasus klitih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dedi Mulyadi Wajibkan KB Vasektomi bagi Penerima Bansos, Begini Kata MUI soal Vasektomi
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- HUT Kebupaten Sleman ke 109, Pemkab Gelar Sunatan Massal, Operasi Katarak, Pembagian Sembako hingga Kirab Budaya
- Jelang Laga Kontra PSM Makassar, Sejumlah Pemain Cedera PSS Sleman Mulai Berlatih
- Respons Program Akses Hemat, Mitra Grab Yogyakarta Kirim Karangan Bunga
- Kota Jogja Siap Juarai PORDA Ke-17
- Bukan Premanisme Ormas, Pengusaha di DIY Justru Keluhkan Masalah Birokrasi
Advertisement
Advertisement