Advertisement
Tahun Ini Pemkot Gandeng 24 LBH untuk Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota menggandeng sebanyak 24 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) akan bermitra dengan Pemerintah Kota Jogja untuk memastikan akses keadilan yang merata bagi warga yang membutuhkan.
"Pada 2024, awalnya ada 21 OBH yang terlibat, namun satu mengundurkan diri. Dengan adanya akreditasi terbaru dari Kemenkumham pada akhir 2024, ada 4 LBH/OBH tambahan di DIY yang kini bergabung, sehingga totalnya kembali menjadi 24," ujar Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Jogja, Saverius Vanny Noviandri, dilansir dari laman resmi Pemkot Jogja.
Advertisement
Pemerintah Kota Jogja juga memastikan pelayanan ini semakin optimal dengan pola fasilitasi anggaran yang berbeda. Jika sebelumnya anggaran terbagi rata kepada seluruh LBH/OBH, pada tahun 2024 menggunakan sistem anggaran terbuka. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 264 juta, dengan fleksibilitas bagi LBH/OBH untuk mengakses dana selama anggaran masih tersedia.
"Dengan pola ini, LBH/OBH dapat terus memberikan layanan selama anggaran masih tersedia, tanpa batasan pagu individu. Langkah ini membuat serapan anggaran pada tahun 2024 mencapai 99,6 persen, jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya sekitar 50 persen," terang Vanny.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin
Anggaran tahun 2024 terserap secara optimal. Vanny menduga hal ini terjadi karena masif memberikan penyuluhan dan sosialisasi di berbagai wilayah. “Kami memang mewajibkan LBH/OBH untuk aktif melakukan sosialisasi di 45 kelurahan di Kota Jogja, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengakses layanan ini,” tambahnya.
Selama tahun 2024, program bantuan hukum berhasil menangani 86 kasus, yang terdiri dari 14 kasus perdata mayoritas adalah perkara perceraian dan 23 kasus pidana, termasuk kekerasan, penganiayaan, penipuan, penggelapan, serta pencurian. Selain itu, terdapat 49 kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Layanan hukum ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi mencakup perkara yang diselesaikan melalui persidangan, seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara itu, non-litigasi adalah bantuan di luar peradilan, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen hukum," jelas Vanny.
Vanny menambahkan bahwa penyuluhan hukum masih menjadi kebutuhan utama masyarakat. Oleh karena itu, pada kategori non-litigasi, pemerintah fokus pada kegiatan penyuluhan hukum agar manfaat program ini dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Untuk memastikan keberlanjutan program, langkah-langkah yang dinilai efektif pada 2024, seperti sosialisasi secara masif dan pola anggaran terbuka, akan diterapkan kembali di tahun 2025. Program ini juga mendapat dukungan dari DPRD, yang memberikan tantangan untuk menambah alokasi anggaran.
"Karena ini pertama kalinya serapan anggaran hampir mencapai 100 persen, kami masih menggunakan anggaran yang sama. Namun, jika pada pertengahan tahun anggaran sudah terserap optimal, kami akan mengajukan penambahan melalui anggaran perubahan," kata Vanny.
Pihaknya juga menekankan bahwa tujuan utama program ini bukan hanya memastikan anggaran terserap, tetapi juga agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan mengetahui keberadaan layanan ini dan dapat mengaksesnya. "Jangan sampai anggaran sudah disediakan, tapi tidak terserap karena masyarakat tidak tahu adanya layanan ini," tambahnya.
Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin mendapat apresiasi dalam Indonesia Bergerak, sebuah program yang menyoroti keberhasilan daerah dalam melayani masyarakat. Kota Yogyakarta dinilai sebagai salah satu daerah yang optimal dalam memberikan pelayanan bantuan hukum gratis, yang terbukti melalui serapan anggaran yang hampir mencapai 100 persen pada 2024.
Sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta diundang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Mei 2024 dalam acara Bappenas Week. Dalam acara tersebut, menjadi satu-satunya pemerintahan daerah se-Indonesia yang diundang untuk memaparkan program bantuan hukum (bankum). "Ini merupakan kesempatan besar bagi kami untuk menunjukkan bagaimana program ini berhasil memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu," katanya.
Layanan bantuan hukum ini dapat diakses oleh masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau memiliki dokumen pendukung seperti Kartu Menuju Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, atau surat keterangan dari pemberi bantuan hukum. Pemohon dapat menghubungi langsung LBH/OBH mitra atau melalui Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta di Kompleks Balaikota Timoho, Jalan Kenari 56 Yogyakarta · Telepon : (0274) 515865.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Jogjakota.go.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Potensi Kerugian Pagar Laut Ilegal di Tangerang dan Bekasi Capai Rp116 Miliar
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- 50 Sekolah di Bantul Jadi Sasaran Program SPAB Selama 2025
- Jokowi Bertemu Sultan HB X di Jogja, Ini Hasil Pertemuannya
- Pelaku Wisata Jogja Gelar Kopdar, Tingkatkan Kualitas dan Sinergi Dukung Quality Tourism
- Bantul Wacanakan Pembangunan TPST Baru Dekat ITF Bawuran
- Alokasi Dana Desa di Gunungkidul dari APBN 2025 Mencapai Rp168 Miliar, Pemkab: Masih Bisa Bertambah
Advertisement
Advertisement