Tak Lagi Relevan, Peraturan Tentang Bantuan Hukum bagi Difabel Dikaji Ulang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) mengkaji Pergub DIY No.60/2014 tentang Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas serta aturan lain di bawahnya. Pasalnya, isi peraturan tersebut tidak relevan dengan kebutuhan dan fakta lapangan.
Direktur SAPDA Nurul Sa'adah mengungkapkan isi aturan harus dikaji ulang karena beberapa pegiat SAPDA dan hak penyandang difabel melihat ada banyak diskriminasi dan kekerasan terhadap penyandang disabilitas.
Advertisement
“Kami juga melihat anak-anak dengan disabilitas belum dapat hak hukum optimal. Mereka tidak tahu harus bagaimana ketika berhadapan dengan hukum,” ungkapnya, di Ruang Akreditasi, FH UAJY, Selasa (9/7).
Ia membenarkan sudah ada Pergub DIY dan Perda yang mengatur perihal hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan bantuan hukum. Kendati demikian, isi Pergub tak mengakomodasi hak penyandang disabilitas secara menyeluruh dan detail.
“Dalam diskusi ini, peserta bersama-sama membahas dan mencermati bersama apa saja dan seperti apa kebutuhan bagi penyandang disabilitas. Diharapkan dapat muncul masukan-masukan kepada pemerintah tentang hukum berperspektif disabilitas,” kata dia.
Dekan FH UAJY Sari Murti Widiyastuti mengatakan UAJY memiliki visi untuk ikut ambil bagian dalam membangun tatanan hukum yang lebih adil dan menyejahterakan masyarakat. Tak terkecuali bagi penyandang disabilitas.
“Regulasi dan kebijakan di daerah belum menyentuh semua pihak. Terkait penyandang disabilitas, walau sudah ada, tetapi kebijakan lebih bersifat umum,” tuturnya.
Ia berharap, keberadaan dokumen yang dihasilkan dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu (10/7/2019) itu bukan hanya di atas kertas, tetapi bisa menggerakkan banyak pihak untuk sama-sama membantu memenuhi hak hukum bagi penyandang disabilitas.
Perwakilan dari Biro Hukum Setda DIY Bogie Nugroho membenarkan beberapa poin dalam pergub tentang bantuan hukum kepada penyandang disabilitas yang perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan.
"Kami terbuka terhadap masukan, saran dan kritik. Kalau dari diskusi kali ini ada masukan, akan kami tampung," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
- Senam Bersama dan Konser Musik Jadi Cara Heroe-Pena Gaet Suara Semua Kalangan
- Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Jogja Bidik 5.000 APK di Semua Wilayah
- InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa
- Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya
Advertisement
Advertisement