Advertisement

Promo November

Tak Lagi Relevan, Peraturan Tentang Bantuan Hukum bagi Difabel Dikaji Ulang

Uli Febriarni
Rabu, 10 Juli 2019 - 23:17 WIB
Budi Cahyana
Tak Lagi Relevan, Peraturan Tentang Bantuan Hukum bagi Difabel Dikaji Ulang Ilustrasi difabel - Dok

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) mengkaji Pergub DIY No.60/2014 tentang Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas serta aturan lain di bawahnya. Pasalnya, isi peraturan tersebut tidak relevan dengan kebutuhan dan fakta lapangan.

Direktur SAPDA Nurul Sa'adah mengungkapkan isi aturan harus dikaji ulang karena beberapa pegiat SAPDA dan hak penyandang difabel melihat ada banyak diskriminasi dan kekerasan terhadap penyandang disabilitas.

Advertisement

“Kami juga melihat anak-anak dengan disabilitas belum dapat hak hukum optimal. Mereka tidak tahu harus bagaimana ketika berhadapan dengan hukum,” ungkapnya, di Ruang Akreditasi, FH UAJY, Selasa (9/7).

Ia membenarkan sudah ada Pergub DIY dan Perda yang mengatur perihal hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan bantuan hukum. Kendati demikian, isi Pergub tak mengakomodasi hak penyandang disabilitas secara menyeluruh dan detail.

“Dalam diskusi ini, peserta bersama-sama membahas dan mencermati bersama apa saja dan seperti apa kebutuhan bagi penyandang disabilitas. Diharapkan dapat muncul masukan-masukan kepada pemerintah tentang hukum berperspektif disabilitas,” kata dia.

Dekan FH UAJY Sari Murti Widiyastuti mengatakan UAJY memiliki visi untuk ikut ambil bagian dalam membangun tatanan hukum yang lebih adil dan menyejahterakan masyarakat. Tak terkecuali bagi penyandang disabilitas.

“Regulasi dan kebijakan di daerah belum menyentuh semua pihak. Terkait penyandang disabilitas, walau sudah ada, tetapi kebijakan lebih bersifat umum,” tuturnya.

Ia berharap, keberadaan dokumen yang dihasilkan dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu (10/7/2019) itu bukan hanya di atas kertas, tetapi bisa menggerakkan banyak pihak untuk sama-sama membantu memenuhi hak hukum bagi penyandang disabilitas.

Perwakilan dari Biro Hukum Setda DIY Bogie Nugroho membenarkan beberapa poin dalam pergub tentang bantuan hukum kepada penyandang disabilitas yang perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan.

"Kami terbuka terhadap masukan, saran dan kritik. Kalau dari diskusi kali ini ada masukan, akan kami tampung," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK

News
| Minggu, 24 November 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement