Advertisement

Promo November

Asyik, Warga Miskin & Difabel Dapat Bantuan Hukum Gratis

Ujang Hasanudin
Senin, 09 April 2018 - 15:10 WIB
Laila Rochmatin
Asyik, Warga Miskin & Difabel Dapat Bantuan Hukum Gratis ilustrasi difabel. - IST/wikipedia

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pengadilan Negeri Bantul menyediakan posko bantuan hukum gratis bagi warga miskin dan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik perkara pidana, perdata, maupun perkara gugatan. Bantuan hukum tersebut mulai dari pengacara hingga biaya perkara di pengadilan.

Posko bantuan hukum hasil kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samber Nyawa dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Bantul ini diresmikan di PN Bantul, Senin (9/4/2018). "Dengan adanya posko bantuan bantuan hukum, semua masyarakat yang tidak mampu mengakses hukum diharapkan terlayani," kata Ketua PN Bantul, Agung Sulistiyono.

Agung mengatakan di posko bantuan hukum setiap saat akan ada petugas khusus sehingga layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dan difabel dapat terlayani. Masyarakat cukup menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau desa untuk mengakses bantuan hukum.

Namun jika surat keterangan desa tidak ada, kata Agung, bisa melalui keterangan ketua PN Bantul. Agung mengatakan pihaknya berkomitmen semua warga termasuk warga miskin dan difabel dapat mengakses hukum, tanpa kecuali.

Ketua PPDI Cabang Bantul I Made Sudiyana menyambut baik adanya posko bantuan hukum gratis bagi warga miskin dan difabel. Menurut dia, sejauh ini banyak difabel yang berhadapan dengan hukum tetapi belum mendapat perhatian penuh karena masih ada anggapan butuh biaya banyak untuk membayar pengacara hingga biaya perkara.

Akibatnya, penyandang difabel baik korban mau pun pelaku yang berkasus hanya sedikit yang diproses sampai pengadilan.
"Yang tertangani masih sedikit karena masih banyak yang belum paham hukum," kata Made.

Direktur LBH Samber Nyawa Whindy Sanjaya mengatakan masih banyak warga miskin dan difabel yang termarginalkan. Belum banyak advokat khususnya di Bantul yang bersedia memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Padahal, banyak hak-hak difabel yang terabaikan.

Ia mencontohkan persoalan waris anggota keluarga difabel biasanya tidak diperhatikan, akses fasilitas publik yang masih terhambat, hingga kasus kriminalitas yang menimpa difabel.
Whindy juga mengapresiasi upaya PN Bantul selain menyediakan posko bantuan hukum, juga sudah menyediakan fasilitas untuk difabel menuju ruang sidang, mulai dari area parkir khusus kendaraan difabel, jalur khusus difabel atau guiding block, ram, hingga kamar mandi yang ramah difabel.
 
"Sejauh yang saya ketahui fasilitas difabel di PN Bantul lebih lengkap," ujar Whindy.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK

News
| Minggu, 24 November 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement