Hari Kedua Diskusi, SAPDA Fokus Bahas Pasal
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Jogja mengkaji Pergub DIY No.60/2014 tentang Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas.
SK Gubernur DIY No.260/KEP/2017 tentang Panduan Pendampingan Hukum bagi Penyandang Disabilitas yang baru diketahui siang hari pada hari pertama diskusi (9/7/2019) dari Bogie Nugroho, Perwakilan dari Biro Hukum Setda DIY juga menjadi fokus pembahasan tersendiri karena selama ini tidak pernah tersampaikan akan keberadaan SK tersebut. Akan tetapi peserta bersepakat untuk kembali fokus kepada Pergub DIY No.60/2014 karena SK Gubernur sifatnya adalah implementatif dan mengikuti keberadaan Pergub.
Advertisement
Pada hari sebelumnya telah dibahas beberapa masalah yang timbul, terutama masalah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas dan beberapa masalah lainnya. Hari kedua ini pengkajian lebih difokuskan untuk melihat kembali pasal per pasal yang ada dalam Pergub DIY tersebut dan sekaligus mengkritik apakah pasal-pasal yang ada sudah mengakomodasi kebutuhan disabilitas.
Menurut Hidayatul Rahayu dari UPTD PPA Kabupaten Sleman. Pasal 4 yang membahas mengenai lembaga bantuan hukum membatasii hak difabel.
“Pasal tersebut justru membatasi kami sebagai lembaga pendamping karena kami tidak membatasi yang kami dampingi itu perempuan disabilitas atau tidak. Faktanya kami sudah berkali-kali melakukan pendampingan dalam proses hukum. Kami juga melakukan pemberdayaan secara ekonomi dan penyuluhan ke masyarakat sekitar.”
Ia juga menambahkan keberadaan Pasal 5 itu melemahkan karena ruang gerak dipersempit, inisiatif juga dipersempit dan hanya bersifat menunggu. Selama ini di Jogja, untuk korban kekerasan, pendampingan dapat langsung dilakukan tanpa harus menunggu dari biro hukum.
Masih berkaitan dengan pasal 4 dan 5, Sri Lestari dari Divisi Women’s Disability Crisis Center SAPDA mengatakan jika pembiayaan sangat penting. “Pembiayaan sangat penting dalam penanganan, mungkin bukan untuk penyandang disabilitas yang mejadi korban tetapi bisa untuk operasional pendampingnya, juru bahasa isyarat dan lain sebagainya. Komite harus memberikan rekomendasi pemberian bantuan hukum”, ungkapnya.
Pasal 7, 8, 11, pasal 13 ayat 4, 15, dan 17 menjadi pasal-pasal yang menjadi pembahasan dan menghasilkan rekomendasi adanya perubahan konten dalam pasal-pasal tersebut terutama menghilangkan kata miskin dan menghapus pasal 17.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
- Senam Bersama dan Konser Musik Jadi Cara Heroe-Pena Gaet Suara Semua Kalangan
- Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Jogja Bidik 5.000 APK di Semua Wilayah
- InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa
- Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya
Advertisement
Advertisement