Advertisement
Heboh Dana Desa untuk Judi Online, Penggunaan di DIY Disebut Optimal
Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiadi mengklaim bahwa penggunaan dana desa di wilayah DIY telah diatur dengan jelas dan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini disampaikannya menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penggunaan dana desa untuk aktivitas ilegal, seperti judi online.
Menurut Danang, evaluasi penggunaan dana desa di DIY sejauh ini menunjukkan hasil yang optimal. "Dana desa di DIY semuanya sudah diatur secara rinci. Secara aturan, dana desa itu digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup manusia, pengentasan kemiskinan, pengembangan sarana dan prasarana desa, potensi ekonomi, pemanfaatan sumber daya alam, penanganan stunting dan layanan kesehatan," jelasnya, Selasa (21/1/1025).
Advertisement
Danang juga menjelaskan bahwa dana desa yang berasal dari pemerintah pusat langsung masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penggunaannya ditentukan melalui keputusan lurah masing-masing desa, yang sejauh ini dinilai sudah berjalan sesuai aturan. "Kami bisa memotret anggaran itu digunakan untuk apa dan berapa besarannya," katanya.
Meskipun pemanfaatan dana desa di DIY sudah berjalan cukup optimal, Danang menyoroti perlunya sinergi lebih lanjut antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kemiskinan di tingkat desa masih menjadi tantangan yang signifikan.
"Ke depan, kami ingin mengajak desa untuk bersama-sama menanggulangi kemiskinan lewat pemanfaatan dana desa. Kelurahan sebagai tingkat pemerintahan terbawah tentu mengetahui kondisi warganya. Kami berharap kualitas data tentang masyarakat yang rentan dapat ditingkatkan sehingga memudahkan kami dalam menentukan intervensi yang tepat," ungkapnya.
Danang juga memaparkan besaran dana desa yang diterima setiap desa di DIY. Rata-rata, setiap desa memperoleh dana sebesar Rp700 juta hingga Rp1 miliar setiap tahun.
BACA JUGA: Tidak Ada Libur Sebulan Penuh untuk Anak Sekolah Selama Ramadan, Ini Rincian Jadwalnya
Dari segi jumlah desa, Kabupaten Gunungkidul memiliki desa terbanyak, yakni 144 desa. Dengan potensi dana yang besar ini, pemerintah daerah berharap desa-desa di DIY dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai langkah preventif, Danang menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penggunaan dana desa.
Menurutnya, pemerintah DIY akan terus memantau pemanfaatan dana tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan. "Kami terus mengevaluasi dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkasbitung-Cileles Ditutup Sementara
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
Advertisement
Advertisement







