Dari Jogja, Tidar Siapkan Calon Pemimpin Muda untuk 2029
Tidar DIY memperkuat kaderisasi anak muda melalui Tunas 3 dan Musda untuk menyiapkan calon pemimpin serta menjaga persatuan di Jogja.
Sekitar 100 korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam PAS membentuk forum perwakilan nasabah untuk mengawal proses hukum penanganan kasus tersebut. Pembentukan forum ini untuk mengupayakan kembalinya aset nasabah yang nilainya miliaran rupiah. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Sekitar 100 korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam PAS membentuk forum perwakilan nasabah untuk mengawal proses hukum penanganan kasus tersebut. Pembentukan forum ini untuk mengupayakan kembalinya aset nasabah yang nilainya miliaran rupiah.
Sebelumnya Terdakwa kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam PAS, GSS, 66, dituntut 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (9)1/2025). JPU menilai perbuatan terdakwa dalam kasus gagal bayar nasabah koperasi tersebut terbukti melanggar pasal 46 UU Perbankan. Pasal ini mengatur tindak pidana bagi masyarakat yang menghimpun dana dari masyarakat namun tanpa izin Bank Indonesia. Selain itu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP.
Penggagas Forum Perwakilan Nasabah Koperasi PAS Soeprajitno menjelaskan pembentukan forum itu telah disepakati bersama pada Senin (20/1/2025) malam. Forum disetujui, disahkan dan pengurus forum diberikan kepercayaan oleh nasabah untuk mengawal proses hukum dan mengupayakan pengembalian dana nasabah.
"Kami diberikan tanggungjawab untuk mengawal proses ini, khususnya penyelamatan dana nasabah," katanya Selasa (21/1/2025).
Perwakilan yang terdiri atas tujuh orang akan segera melakukan langkah melakukan penagihan dengan menelusuri aset yang dimiliki terdakwa GSS yang sebagian telah dihibahkan atas nama anak, mantu, suami. Nasabah yang memberi kepercayaan kepada forum untuk bisa dicantumkan dalam tagihan harus melampirkan fotokopi Simpanan Berjangka (Deposito) atau bukti lainnya dan Fotokopi KTP. "Kalau tidak mendaftarkan dokumennya, kami tidak bertanggung jawab untuk penagihan," ujarnya.
Ia menilai pembentukan Forum Perwakilan Nasabah ini penting agar para nasabah bisa melakukan gerakan bersama. Secara hukum tim ini akan menuntut pengembalian dana nasabah dan upaya peningkatan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada keluarganya yang menerima hibah dana tersebut. "Korbannya banyak dengan nilai yang tidak sedikit, sampai miliran," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tidar DIY memperkuat kaderisasi anak muda melalui Tunas 3 dan Musda untuk menyiapkan calon pemimpin serta menjaga persatuan di Jogja.
Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak di Laut Jawa. Kapal sempat melaporkan cuaca buruk dan kondisi miring.
PGI mengecam kekerasan terhadap warga sipil di Papua dan mendesak penghentian kekerasan serta pembukaan ruang dialog kemanusiaan.
Jusuf Kalla menyoroti banyaknya sarjana menganggur. Setiap tahun 1 juta sarjana keluar, sementara lapangan kerja dinilai terbatas.
Empat wisatawan terseret ombak Pantai Jungwok Gunungkidul saat hendak berfoto. Seorang wisatawan asal Solo meninggal dunia.
Kemenhub mendirikan posko darurat di Pelabuhan Trisakti untuk menangani insiden Kapal Virgo Transport 8 yang hilang kontak di Masalembo.