Advertisement
Korban Gagal Bayar Koperasi Bentuk Forum Perwakilan Nasabah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sekitar 100 korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam PAS membentuk forum perwakilan nasabah untuk mengawal proses hukum penanganan kasus tersebut. Pembentukan forum ini untuk mengupayakan kembalinya aset nasabah yang nilainya miliaran rupiah.
Sebelumnya Terdakwa kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam PAS, GSS, 66, dituntut 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (9)1/2025). JPU menilai perbuatan terdakwa dalam kasus gagal bayar nasabah koperasi tersebut terbukti melanggar pasal 46 UU Perbankan. Pasal ini mengatur tindak pidana bagi masyarakat yang menghimpun dana dari masyarakat namun tanpa izin Bank Indonesia. Selain itu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP.
Advertisement
Penggagas Forum Perwakilan Nasabah Koperasi PAS Soeprajitno menjelaskan pembentukan forum itu telah disepakati bersama pada Senin (20/1/2025) malam. Forum disetujui, disahkan dan pengurus forum diberikan kepercayaan oleh nasabah untuk mengawal proses hukum dan mengupayakan pengembalian dana nasabah.
"Kami diberikan tanggungjawab untuk mengawal proses ini, khususnya penyelamatan dana nasabah," katanya Selasa (21/1/2025).
Perwakilan yang terdiri atas tujuh orang akan segera melakukan langkah melakukan penagihan dengan menelusuri aset yang dimiliki terdakwa GSS yang sebagian telah dihibahkan atas nama anak, mantu, suami. Nasabah yang memberi kepercayaan kepada forum untuk bisa dicantumkan dalam tagihan harus melampirkan fotokopi Simpanan Berjangka (Deposito) atau bukti lainnya dan Fotokopi KTP. "Kalau tidak mendaftarkan dokumennya, kami tidak bertanggung jawab untuk penagihan," ujarnya.
Ia menilai pembentukan Forum Perwakilan Nasabah ini penting agar para nasabah bisa melakukan gerakan bersama. Secara hukum tim ini akan menuntut pengembalian dana nasabah dan upaya peningkatan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada keluarganya yang menerima hibah dana tersebut. "Korbannya banyak dengan nilai yang tidak sedikit, sampai miliran," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal, Berangkat dengan Visa Kerja
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- BPN Bantul Blokir Internal Sertifikat Mbah Tupon dan Panggil Notaris yang Terlibat
- Jalan Rusak Menuju Padukuhan Jorong di Purwosari Gunungkidul Belum Bisa Diperbaiki, Ini Alasannya
- Pembebasan Pajak LP2B di Bantul Mulai Diterapkan Tahun Depan
- Perluasan ITF Niten Ditolak Warga, Bupati Bantul Perintahkan Hal Ini
- Jaga Keamanan Aksi Hari Buruh, Polresta Jogja Turunkan 924 Anggota Polisi
Advertisement
Advertisement