Jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 26 Juli 2026, Tarif Rp50.000
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 26Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.
Sekitar 100 korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam PAS membentuk forum perwakilan nasabah untuk mengawal proses hukum penanganan kasus tersebut. Pembentukan forum ini untuk mengupayakan kembalinya aset nasabah yang nilainya miliaran rupiah. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Sekitar 100 korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam PAS membentuk forum perwakilan nasabah untuk mengawal proses hukum penanganan kasus tersebut. Pembentukan forum ini untuk mengupayakan kembalinya aset nasabah yang nilainya miliaran rupiah.
Sebelumnya Terdakwa kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam PAS, GSS, 66, dituntut 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (9)1/2025). JPU menilai perbuatan terdakwa dalam kasus gagal bayar nasabah koperasi tersebut terbukti melanggar pasal 46 UU Perbankan. Pasal ini mengatur tindak pidana bagi masyarakat yang menghimpun dana dari masyarakat namun tanpa izin Bank Indonesia. Selain itu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP.
Penggagas Forum Perwakilan Nasabah Koperasi PAS Soeprajitno menjelaskan pembentukan forum itu telah disepakati bersama pada Senin (20/1/2025) malam. Forum disetujui, disahkan dan pengurus forum diberikan kepercayaan oleh nasabah untuk mengawal proses hukum dan mengupayakan pengembalian dana nasabah.
"Kami diberikan tanggungjawab untuk mengawal proses ini, khususnya penyelamatan dana nasabah," katanya Selasa (21/1/2025).
Perwakilan yang terdiri atas tujuh orang akan segera melakukan langkah melakukan penagihan dengan menelusuri aset yang dimiliki terdakwa GSS yang sebagian telah dihibahkan atas nama anak, mantu, suami. Nasabah yang memberi kepercayaan kepada forum untuk bisa dicantumkan dalam tagihan harus melampirkan fotokopi Simpanan Berjangka (Deposito) atau bukti lainnya dan Fotokopi KTP. "Kalau tidak mendaftarkan dokumennya, kami tidak bertanggung jawab untuk penagihan," ujarnya.
Ia menilai pembentukan Forum Perwakilan Nasabah ini penting agar para nasabah bisa melakukan gerakan bersama. Secara hukum tim ini akan menuntut pengembalian dana nasabah dan upaya peningkatan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada keluarganya yang menerima hibah dana tersebut. "Korbannya banyak dengan nilai yang tidak sedikit, sampai miliran," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 26Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.
Donald Trump masih memiliki opsi memerintahkan serangan ke Iran meski operasi militer ditunda dan upaya diplomasi di Timur Tengah terus berlangsung.
Veddriq Leonardo optimistis meraih medali emas Asian Games 2026 di Jepang. Persiapan difokuskan pada teknik, fisik, dan mental.
Polisi mengekshumasi jasad korban pengeroyokan di Tabanan untuk memastikan penyebab kematian. Lima warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul Van Gastel antusias menyambut Derbi DIY melawan PSS Sleman di Super League 2026/2027 dan fokus membawa Laskar Mataram bertahan.
Singapura mengalahkan Timor Leste 2-0 dan memimpin klasemen Grup A ASEAN Hyundai Cup 2026 dengan koleksi enam poin dari dua pertandingan.