Advertisement

Korban Gagal Bayar Koperasi Bentuk Forum Perwakilan Nasabah

Sunartono
Selasa, 21 Januari 2025 - 23:47 WIB
Sunartono
Korban Gagal Bayar Koperasi Bentuk Forum Perwakilan Nasabah Sekitar 100 korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam PAS membentuk forum perwakilan nasabah untuk mengawal proses hukum penanganan kasus tersebut. Pembentukan forum ini untuk mengupayakan kembalinya aset nasabah yang nilainya miliaran rupiah. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sekitar 100 korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam PAS membentuk forum perwakilan nasabah untuk mengawal proses hukum penanganan kasus tersebut. Pembentukan forum ini untuk mengupayakan kembalinya aset nasabah yang nilainya miliaran rupiah.

Sebelumnya Terdakwa kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam PAS, GSS, 66, dituntut 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (9)1/2025). JPU menilai perbuatan terdakwa dalam kasus gagal bayar nasabah koperasi tersebut terbukti melanggar pasal 46 UU Perbankan. Pasal ini mengatur tindak pidana bagi masyarakat yang menghimpun dana dari masyarakat namun tanpa izin Bank Indonesia. Selain itu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP.

Advertisement

Penggagas Forum Perwakilan Nasabah Koperasi PAS Soeprajitno menjelaskan pembentukan forum itu telah disepakati bersama pada Senin (20/1/2025) malam. Forum disetujui, disahkan dan pengurus forum diberikan kepercayaan oleh nasabah untuk mengawal proses hukum dan mengupayakan pengembalian dana nasabah.

"Kami diberikan tanggungjawab untuk mengawal proses ini, khususnya penyelamatan dana nasabah," katanya Selasa (21/1/2025).

Perwakilan yang terdiri atas tujuh orang akan segera melakukan langkah melakukan penagihan dengan menelusuri aset yang dimiliki terdakwa GSS yang sebagian telah dihibahkan atas nama anak, mantu, suami. Nasabah yang memberi kepercayaan kepada forum untuk bisa dicantumkan dalam tagihan harus melampirkan fotokopi Simpanan Berjangka (Deposito) atau bukti lainnya dan Fotokopi KTP. "Kalau tidak mendaftarkan dokumennya, kami tidak bertanggung jawab untuk penagihan," ujarnya.

Ia menilai pembentukan Forum Perwakilan Nasabah ini penting agar para nasabah bisa melakukan gerakan bersama. Secara hukum tim ini akan menuntut pengembalian dana nasabah dan upaya peningkatan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada keluarganya yang menerima hibah dana tersebut. "Korbannya banyak dengan nilai yang tidak sedikit, sampai miliran," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dua Bendungan yang Digarap Waskita Siap Diresmikan Presiden Prabowo

News
| Rabu, 22 Januari 2025, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah

Wisata
| Selasa, 21 Januari 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement