Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bakal Dimajukan, Ketua DPRD Gunungkidul: Tunggu Putusan Resmi

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini memilih menunggu peraturan resmi berkaitan dengan rencana pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dilaksanakan 6 Februari 2025.
Wacana ini muncul berdasarkan kesepakatan dalam rapat antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. “Kami memilih menunggu keputusan resmi dari gubernur berkaitan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Endang, Kamis (23/1/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Bupati dan Wakil Bupati Sleman Terpilih Bakal Dilantik Pekan Kedua Februari
Menurut dia, kabupaten tidak memiliki kewenangan berkaitan dengan pelantikan. Sesuai dengan mekanisme, proses pelantikan diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. “Ini berlaku untuk calon kepala daerah terpilih di wilayah DIY,” katanya.
Endang menambahkan, keputusan pelantikan di 6 Februari merupakan wacana yang baru. Pasalnya, jika mengacu dalam ketentuan di Peraturan Presiden No.80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Walikota dan Wakil Walikota, maka pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
“Jadi ditunggu ada perubahan peraturan atau tidak. Ya, kalau sesuai perpres, maka pelantikan pada 10 Februari,” katanya.
BACA JUGA: DPR Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Digelar 6 Februari
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan, untuk pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di tingkat kabupaten sudah selesai. Hal ini tak lepas adanya paripurna penetapan yang dilaksanakan Selasa (14/1/2025).
“Paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan dengan mengacu pada aturan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100/2024,” kata Sulis.
Dia menjelaskan, pasca-pleno di KPU, hasil penetapan langsung diserahkan ke DPRD untuk diparipurnakan. Proses paripurna dilaksanakan maksimal lima hari setelah penyerahan.
“10 Januari hasil penetapan diserahkan dan paripurna kami laksanakan pada 14 Januari 2025 sehingga sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Edaran Mendagri,” katanya.
Sulis menambahkan, pasca paripurna penetapan, juga sudah dilakukan pengusulan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur. “Sudah kami kirimkan dan tinggal menunggu proses pelantikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement