Rute dan Jadwal Bus KSPN dari Malioboro Jogja Pantai Parangtritis Rabu 23 September
Wisatawan dari kawasan Malioboro yang hendak menuju Pantai Parangtritis pada Rabu (23/9/2026) dapat memanfaatkan Bus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN
Hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja memvonis terdakwa kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam PAS berinisial GSS, 66, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan, Kamis (23/1/2025). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja memvonis terdakwa kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam PAS berinisial GSS, 66, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan, Kamis (23/1/2025).
Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.
Menurutnya perbuatan terdakwa secara ilegal mengoperasionalkan koperasi simpan pinjam kemudian menghimpun dana masyarakat di luar anggota koperasi dan gagal bayar meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain. "Menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan," katanya.
"Terdakwa dan penasihat hukum dapat mengajukan banding dalam waktu tujuh hari, bila tidak menyatakan sikap maka dianggap menerima," ujar Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa akan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir," kata penasihat hukum terdakwa.
Putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmanto Nugroho sebesar 10 tahun penjara dan denda Rp 10 M subsider 1 tahun kurungan. Perwakilan korban nasabah koperasi Soeprajitno mengatakan para korban belum sepenuhnya dapat menerima vonis tersebut, karena harapannya bisa lebih berat dari putusan. Alasannya, karena dampak yang ditimbulkan atas tindakan terdakwa sangat merugikan orang banyak.
"Terpenting adalah bagaimana bisa memberikan efek jera kepada orang-orang agar tidak melakukan tindakan penyelewengan. Sebenarnya kami setengah-setengah, ada rasa kecewa juga tetapi kami mengapresiasi an sangat menghormati putusan hakim, karena harapan kami bisa lebih dari itu [putusannya]," katanya.
Ia menambahkan nasabah lain sepakat untuk melanjutkan laporan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda DIY. "Total nasabah sekitar 160, simpanan yang gagal bayar lebih dari Rp160 miliar, terdakwa hanya berjanji akan menjual aset tanpa ada upaya nyata," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wisatawan dari kawasan Malioboro yang hendak menuju Pantai Parangtritis pada Rabu (23/9/2026) dapat memanfaatkan Bus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN
AI kini bekerja di balik berbagai fitur smartphone dan laptop, mulai dari pencarian, terjemahan, edit foto, penulisan hingga memahami konteks layar.
25 September 2026 memperingati sejumlah hari penting, termasuk Hari Jadi Kota Bandung, Hari Ataksia Internasional, Hari Apoteker Sedunia, dan World Dream Day.
Simak jadwal Timnas Voli Putra Indonesia di Asian Games 2026. Indonesia berada di Pool B bersama Thailand, Iran, dan Kirgistan.
Norwegia menang 3-2 atas Denmark di UEFA Nations League 2026/2027. Erling Haaland mencetak dua gol, termasuk gol penentu kemenangan.
Klasemen Asian Games 2026 terbaru, Indonesia naik tujuh peringkat ke posisi 16 setelah meraih emas pertama dari bulu tangkis beregu putra.