Advertisement

Terdakwa Kasus Gagal Bayar Miliaran Rupiah Nasabah Koperasi Divonis 7 Tahun Penjara

Sunartono
Jum'at, 24 Januari 2025 - 00:17 WIB
Sunartono
Terdakwa Kasus Gagal Bayar Miliaran Rupiah Nasabah Koperasi Divonis 7 Tahun Penjara Hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja memvonis terdakwa kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam PAS berinisial GSS, 66, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan, Kamis (23/1/2025). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja memvonis terdakwa kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam PAS berinisial GSS, 66, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan, Kamis (23/1/2025).

Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.

Advertisement

Menurutnya perbuatan terdakwa secara ilegal mengoperasionalkan koperasi simpan pinjam kemudian menghimpun dana masyarakat di luar anggota koperasi dan gagal bayar meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain. "Menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan," katanya.

"Terdakwa dan penasihat hukum dapat mengajukan banding dalam waktu tujuh hari, bila tidak menyatakan sikap maka dianggap menerima," ujar Hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa akan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir," kata penasihat hukum terdakwa.

Putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmanto Nugroho sebesar 10 tahun penjara dan denda Rp 10 M subsider 1 tahun kurungan. Perwakilan korban nasabah koperasi Soeprajitno mengatakan para korban belum sepenuhnya dapat menerima vonis tersebut, karena harapannya bisa lebih berat dari putusan. Alasannya, karena dampak yang ditimbulkan atas tindakan terdakwa sangat merugikan orang banyak.

"Terpenting adalah bagaimana bisa memberikan efek jera kepada orang-orang agar tidak melakukan tindakan penyelewengan. Sebenarnya kami setengah-setengah, ada rasa kecewa juga tetapi kami mengapresiasi an sangat menghormati putusan hakim, karena harapan kami bisa lebih dari itu [putusannya]," katanya.

Ia menambahkan nasabah lain sepakat untuk melanjutkan laporan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda DIY. "Total nasabah sekitar 160, simpanan yang gagal bayar lebih dari Rp160 miliar, terdakwa hanya berjanji akan menjual aset tanpa ada upaya nyata," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Berkunjung ke Malaysia, Prabowo Jadi Rebutan WNI yang sedang Berlibur

News
| Senin, 27 Januari 2025, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement