Advertisement
Wacana Pengambilan Sampah Secara Komunal di Kota Jogja, DPRD Ingin Ada Pengawasan Ketat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–DPRD Kota Jogja mendorong Pemkot Jogja untuk melakukan penataan dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan desentralisasi pengelolaan sampah di Kota Jogja.
Hal ini menyusul adanya wacana dari Pemkot Jogja yang akan memanfaatkan tenaga penggerobak atau transporter untuk mengangkut sampah secara komunal dari masing-masing lokasi warga, menuju ke depo. Dengan sistem pengangkutan semacam ini, masyarakat tak perlu repot untuk membuang sampah langsung ke depo-depo sampah.
Advertisement
Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Muhammad Afnan menyebut usai pihaknya menggelar rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja beberapa waktu lalu, program desentralisasi pengelolaan sampah ini menjadi solusi tepat bagi penanganan 245 ton sampah harian.
Namun, untuk memastikan program ini berjalan dengan baik diperlukan adanya pendataan semua rumah pelanggan sampah.
Ini dilakukan untuk mempermudah penyusunan peta jalan persampahan. Setiap rumah tangga maupun tempat usaha wajib terdaftar di bank sampah terdekat untuk bisa diambil sampahnya secara komunal atau bersama-sama untuk dibuang ke depo.
“Di program ini, sampah yang diterima di depo adalah jenis sampah residu organik dan residu anorganik sehingga setiap rumah tangga, pengelola kegiatan, atau usaha wajib melakukan upaya pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan penggunaan kembali sampah,” ujarnya, Senin (27/1/2025).
BACA JUGA: Jumlah Penumpang KA Meningkat di Libur Panjang, Okupansi Capai 79%
Affan mengatakan mulai Januari ini Kemantren Kraton dan Pakualaman dipilih menjadi lokasi percontohan. Lalu, nantinya akan dikembangkan pada lima kemantren pada Februari dan tujuh kemantren lainnya pada Maret.
Untuk itu, alur tata kelola pengambilan sampah harus ditata dan diawasi dengan baik. Sebab, Affan melihat adanya kemungkinan kebocoran.
“Di mana ada rumah tangga yang tidak berlangganan sampah sehingga mereka berpeluang membuang sampah di berbagai tempat kosong. Atau, ada warga yang membuang sampah di tempat sampah milik tetangganya. Persoalan inilah yang harus diawasi dan dievaluasi lebih jauh,” katanya.
Affan menambahkan, Pemkot Jogja perlu menyiapkan kebijakan bagi warga yang tidak berlangganan sampah.
Lalu, diperlukan juga pencatatan terkait lokasi mereka membuang sampah. Tidak hanya itu, sebagai dukungan untuk mempercepat proses desentralisasi dan pemahaman akan pentingnya pemilahan sampah mandiri dari rumah DLH Kota Jogja juga diharapkan untuk memperluas pembuatan lubang biopori di kelurahan-kelurahan padat penduduk agar gerakan desentralisasi sampah bisa masif diikuti warga.
“Jika pengawasan ini tidak dilakukan ketat maka persoalan sampah di Kota Jogja tidak akan pernah tertangani dengan optimal. Hal ini tentunya akan sangat sia-sia mengingat setiap tahunnya anggaran penanganan persoalan sampah yang diambilkan dari APBD mencapai puluhan miliar. Kami berharap program bisa maksimal dengan dana yang digelontorkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Siapkan Skema Program Bantuan Bagi Nelayan Terdampak Pagar Laut di Tangerang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 28 Januari 2025: Hotel di DIY Penuh, Perayaan Imlek di Jogja hingga PSS Sleman Kalah
- Tol Jogja-Solo Beroperasi sampai Exit Toll Prambanan Sebelum Lebaran 2025, Pemudik Lebih Cepat Tiba di DIY
- Menteri PU Dody Hanggodo Sebut Ambrolnya Groundsill Srandakan Dipicu Penambangan Pasir Sungai Progo
- Dugaan Begal Payudara di Tembi Sewon, Polisi Lakukan Penelusuran CCTV
- Komunitas Lion Dance Hoo Hap Hwee Jadi Ruang Racik Pemain Barongsai
Advertisement
Advertisement