Advertisement

Sudah Sebulan Viral, Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul Belum Diungkap ke Publik

Kiki Luqman
Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:57 WIB
Sunartono
Sudah Sebulan Viral, Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul Belum Diungkap ke Publik Tanda tangan dukungan untuk korban mafia tanah Mbah Tupon, Bantul. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera umumkan tersangka kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.

Kasus Mbah Tupon viral di medsos dan menjadi perbincangan publik di tanah air. Di mana tanah milik mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi terancam hilang karena diduga ulah mafia tanah. Sertifikat tanah milik Mbah Tupon tiba-tiba sudah beralih nama.

Advertisement

Kadiv Humas JPW, Bahar Kamba menceritakan tanah tersebut tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank. "Kasus yang dialami Mbah Tupon hingga kini telah masuk tahap penyidikan di Polda DIY. Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang dialami mbah Tupon, maka segera saja Polda DIY untuk mengumumkan tersangka dalam kasus ini," kata Kamba, Jumat (13/6/2025).

BACA JUGA: Ini Sejarah Sri Sultan HB II, Gigih Melawan Kolonial Belanda hingga Melahirkan Karya Sastra Heroik

"Agar ada kepastian hukum. Jangan kesannya ditarik ulur dengan tidak segera mengumumkan tersangka, Polisi seharusnya menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki masyarakat seperti tanah milik Mbah Tupon ini," katanya.

Ia berharap kepada Polda DIY untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang dialami Mbah Tupon seorang lansia buta huruf. Siapapun yang terlibat harus di proses hukum tanpa pandang bulu.

Selain itu JPW juga meminta kepada tim Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang menimpa Mbah Tupon, yang ditangani oleh Polda DIY.

Secara terpisah kuasa hukum Mbah Tupon kepada wartawan mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penanganan kasus mafia tanah. Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari mengatakan dalam surat bernomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum itu disebutkan telah ada penetapan tersangka.

BACA JUGA: 4 Pulau Dicaplok Sumut Lewat Keputusan Mendagri Tito Karnavian, Aceh Tempuh Jalur Non-litigasi

Ia menambahkan polisi menetapkan lebih dari satu tersangka. Orang-orang tersebut merupakan pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut. "Dalam surat itu sudah ada penetapan tersangka," katanya, Jumat (13/6/2025).

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan memastikn akan merilis kasus tersebut dalam waktu dekat. "Mohon maaf rekan-rekan, mohon pengertian dan kesabarannya terkait kasus Mbah Tupon karena saat ini masih dalam proses penyidikan intensif dari penyidik, Insyaallah dalam waktu dekat akan kami rilis secaralengkap," ujarnya saat dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kembangkan AI yang Lebih Etis, Indonesia Gandeng Filipina

News
| Sabtu, 14 Juni 2025, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement