DPRD Bantul Wanti-wanti Retribusi Parangtritis Jangan Turunkan PAD
DPRD Bantul ingatkan pengelolaan retribusi Parangtritis oleh kalurahan harus optimal agar tidak menurunkan PAD sektor pariwisata.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, BANTUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah melimpahkan lima berkas perkara kasus dugaan penipuan tanah dengan korban Mbah Tupon ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantul, Zaenal Abidin mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan tidak berubah dari jumlah awal saat masih di kepolisian. “Kami telah melimpahkan lima berkas perkara kasus penipuan tanah Mbah Tupon ke PN Bantul. Jumlahnya tetap, tidak berubah sejak awal,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
BACA JUGA: PN Bantul Terima 5 Berkas Perkara Pidana Dugaan Penipuan Kasus Mbah Tupon
Zaenal menjelaskan, dalam lima berkas tersebut terdapat satu berkas yang berisi tiga terdakwa, yaitu Triyono, M. Ahmadi, dan Indah Fatmawati. Sementara empat terdakwa lain, yakni Bibit Rustamta, Vitri Wartini dan Triono, masing-masing berdiri dalam satu berkas terpisah.
Menurutnya, pemisahan berkas perkara (split) merupakan kewenangan penyidik dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Ada kewenangan split dan penggabungan berkas di Pasal 140-142 KUHAP. Itu teknis penyidik dan jaksa peneliti dalam menentukan strategi pembuktian,” jelasnya.
Terkait tuntutan dan kemungkinan pengembalian hak milik korban, Zaenal menegaskan hal tersebut baru akan diputuskan berdasarkan fakta persidangan. “Nanti akan dipertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Keterangan saksi di bawah sumpah akan jadi dasar utama,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan oleh tim gabungan jaksa dari Kejari Bantul dan Kejati DIY yang ditunjuk melalui surat perintah khusus (P-16A). Masing-masing perkara diisi oleh tujuh jaksa penuntut umum (JPU)“Timnya gabungan, karena sejak awal penelitian berkas juga melibatkan jaksa dari Kejati,” pungkasnya.
Sidang perdana kasus penipuan tanah Mbah Tupon ini dijadwalkan bakal digelar pada 8 September mendatang dengan susunan majelis hakim Gatot Raharjo, Dhitya Kusumanigprawarni, dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul ingatkan pengelolaan retribusi Parangtritis oleh kalurahan harus optimal agar tidak menurunkan PAD sektor pariwisata.
Lionel Messi mencetak hattrick pertama di Piala Dunia saat Argentina mengalahkan Aljazair 3-0 dan menyamai rekor 16 gol Miroslav Klose.
Pemkot Jogja menaikkan kuota afirmasi SPMB SMP 2026 menjadi 25 persen untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa KSJPS dan disabilitas.
Kegiatan ini meliputi Medical Check Up (MCU), dan donor darah bekerja sama dengan RSUD R.A.A Purworejo dan PMI Kulon Progo, serta seminar kesehatan bersama dr.
Baterai boros, HP lemot, hingga sering panas menjadi tanda smartphone sudah waktunya diganti demi keamanan dan produktivitas.
Kemunculan ular berbisa copperhead di kamp latihan Jerman membuat Joshua Kimmich dan rekan-rekannya waspada jelang laga Piala Dunia 2026.