Jogja Tuan Rumah Kongres HIMPSI 2026, Ini Agendanya
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, BANTUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah melimpahkan lima berkas perkara kasus dugaan penipuan tanah dengan korban Mbah Tupon ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantul, Zaenal Abidin mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan tidak berubah dari jumlah awal saat masih di kepolisian. “Kami telah melimpahkan lima berkas perkara kasus penipuan tanah Mbah Tupon ke PN Bantul. Jumlahnya tetap, tidak berubah sejak awal,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
BACA JUGA: PN Bantul Terima 5 Berkas Perkara Pidana Dugaan Penipuan Kasus Mbah Tupon
Zaenal menjelaskan, dalam lima berkas tersebut terdapat satu berkas yang berisi tiga terdakwa, yaitu Triyono, M. Ahmadi, dan Indah Fatmawati. Sementara empat terdakwa lain, yakni Bibit Rustamta, Vitri Wartini dan Triono, masing-masing berdiri dalam satu berkas terpisah.
Menurutnya, pemisahan berkas perkara (split) merupakan kewenangan penyidik dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Ada kewenangan split dan penggabungan berkas di Pasal 140-142 KUHAP. Itu teknis penyidik dan jaksa peneliti dalam menentukan strategi pembuktian,” jelasnya.
Terkait tuntutan dan kemungkinan pengembalian hak milik korban, Zaenal menegaskan hal tersebut baru akan diputuskan berdasarkan fakta persidangan. “Nanti akan dipertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Keterangan saksi di bawah sumpah akan jadi dasar utama,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan oleh tim gabungan jaksa dari Kejari Bantul dan Kejati DIY yang ditunjuk melalui surat perintah khusus (P-16A). Masing-masing perkara diisi oleh tujuh jaksa penuntut umum (JPU)“Timnya gabungan, karena sejak awal penelitian berkas juga melibatkan jaksa dari Kejati,” pungkasnya.
Sidang perdana kasus penipuan tanah Mbah Tupon ini dijadwalkan bakal digelar pada 8 September mendatang dengan susunan majelis hakim Gatot Raharjo, Dhitya Kusumanigprawarni, dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
BMKG memprakirakan cuaca DIY hari ini didominasi berawan dan udara kabur, sementara Sleman berpotensi diguyur hujan ringan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.