Sleman Gaspol Persiapan Porda 2027 Targetkan Juara Umum Lagi
Sleman mulai Pelatkab 2026 dengan 1.399 atlet menuju Porda DIY 2027, target juara umum lima kali berturut-turut.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, BANTUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah melimpahkan lima berkas perkara kasus dugaan penipuan tanah dengan korban Mbah Tupon ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantul, Zaenal Abidin mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan tidak berubah dari jumlah awal saat masih di kepolisian. “Kami telah melimpahkan lima berkas perkara kasus penipuan tanah Mbah Tupon ke PN Bantul. Jumlahnya tetap, tidak berubah sejak awal,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
BACA JUGA: PN Bantul Terima 5 Berkas Perkara Pidana Dugaan Penipuan Kasus Mbah Tupon
Zaenal menjelaskan, dalam lima berkas tersebut terdapat satu berkas yang berisi tiga terdakwa, yaitu Triyono, M. Ahmadi, dan Indah Fatmawati. Sementara empat terdakwa lain, yakni Bibit Rustamta, Vitri Wartini dan Triono, masing-masing berdiri dalam satu berkas terpisah.
Menurutnya, pemisahan berkas perkara (split) merupakan kewenangan penyidik dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Ada kewenangan split dan penggabungan berkas di Pasal 140-142 KUHAP. Itu teknis penyidik dan jaksa peneliti dalam menentukan strategi pembuktian,” jelasnya.
Terkait tuntutan dan kemungkinan pengembalian hak milik korban, Zaenal menegaskan hal tersebut baru akan diputuskan berdasarkan fakta persidangan. “Nanti akan dipertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Keterangan saksi di bawah sumpah akan jadi dasar utama,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan oleh tim gabungan jaksa dari Kejari Bantul dan Kejati DIY yang ditunjuk melalui surat perintah khusus (P-16A). Masing-masing perkara diisi oleh tujuh jaksa penuntut umum (JPU)“Timnya gabungan, karena sejak awal penelitian berkas juga melibatkan jaksa dari Kejati,” pungkasnya.
Sidang perdana kasus penipuan tanah Mbah Tupon ini dijadwalkan bakal digelar pada 8 September mendatang dengan susunan majelis hakim Gatot Raharjo, Dhitya Kusumanigprawarni, dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sleman mulai Pelatkab 2026 dengan 1.399 atlet menuju Porda DIY 2027, target juara umum lima kali berturut-turut.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp64.250 per kg pada 1 Juli. Simak daftar lengkap harga pangan terbaru berdasarkan data PIHPS Nasional.
Kemenhut menegaskan mangrove Indonesia berperan penting menghadapi perubahan iklim, menjaga kedaulatan negara, dan menjadi pusat pembelajaran dunia.
DPR mendesak pemerintah mengangkat seluruh guru PPPK menjadi penuh waktu serta mengusulkan gaji minimal Rp7 juta per bulan.
Promo tiket Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko masih berlaku hingga 3 Juli 2026. Ada buy 1 get 1, diskon tiket, dan promo naik candi.
BLT Kesra Rp900.000 belum dipastikan cair pada Juli 2026. Simak penjelasan terbaru, syarat penerima, dan cara cek status bansos.