Advertisement
Berpura-pura Jual 3 Mobil Antik Bermodal Foto Facebook, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah
Jumpa pers ungkap kasus perkara penipuan mobil antik pada Kamis (30/1/2025) di Mapolresta Sleman. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi membekuk pelaku penipuan mobil klasik yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Pelaku sempat kabur ke Sumatera Utara hingga Jakarta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menjelaskan penipuan ini bermula ketika tersangka berinisial LD, 24, menawarkan tiga mobil antik kepada korban WT, 39.
Advertisement
Ketiga mobil tersebut yakni satu unit Honda NSX tahun 1992 seharga Rp1,3 miliar; mobil Dodge Charger seharga Rp450 juta; dan satu unit Mercedes Pagoda seharga Rp800 juta. Total harga ketiga mobil tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Setelah uang tanda jadi diberikan korban kepada tersangka, tersangka menjanjikan ketiga mobil tersebut akan dikirim dalam waktu dua pekan.
Namun, setelah dua pekan mobil yang dijanjikan tak kunjung dikirim. "Korban mengirimkan DP secara bertahap sebanyak Rp690 juta tetapi pelaku mulai susah dihubungi bahkan transaksi tidak berjalan," ucap Adrian, Kamis (30/1/2025).
Setelah ditelusuri ternyata mobil yang dijual tersangka ternyata fotonya diambil dari Facebook orang lain.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi memanggil tersangka. Tetapi tersangka tak kunjung hadir hingga polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Tersangka (DPO) pada 12 Mei 2024.
BACA JUGA: Aduan Penipuan Umrah PT HMS Terus Bermunculan, Kerugian Korban Tembus Rp4,9 miliar
Pelaku baru berhasil ditangkap pada Kamis (16/1/2025) di sebuah rumah indekos di kawasan Jakarta Selatan. "Si pelaku ini memang agak licin, kami sudah melakukan pengejaran tetapi akhirnya ketangkapnya di Jakarta. Walaupun sebelumnya kami sudah melakukan pengejaran juga di Jakarta namun yang bersangkutan lari dari kejaran," jelasnya.
Saat diperiksa, uang tanda jadi yang diberikan korban sudah habis digunakan untuk membayar utang dan keperluan tersangka. "Kami melakukan pengecekan ke rekening pelaku itu tidak sampai Rp200 ribu sisanya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
Advertisement
Advertisement





