Advertisement

Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Bantul Hari Ini 4 Februari 2024

Ujang Hasanudin
Selasa, 04 Februari 2025 - 04:37 WIB
Ujang Hasanudin
Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Bantul Hari Ini 4 Februari 2024 Pembuatan Surat Izin Mengemudi. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.

SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM di Bantul selama Februari 2025:

Advertisement

SIM Drive Thru Satpas Polres Bantul

Senin-Kamis Pukul 08.00-11.00 WIB

Jumat-Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB

Bus Keliling

Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 17.00-18.30 WIB di Halaman Polres Bantul
Kamis, 6 dan 20 Februari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB di Kalurahan Gilangharjo
Kamis, 13 dan 27 Februari 2024 pukul 09.00-11.00 WIB di Kalurahan Wukirsari, Imogiri

Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul

Selasa tanggal 4, 11, 18, 25 Februari 2025, pukul 08.00-10.00 WIB.

CFD Bantul

Minggu 9 Februari 2025 di Lapangan Paseban Bantul Pukul 06.00-08.00 WIB

Bertikut cara dan syarat perpanjangan SIM di Bus Keliling

  1. Datang langsung ke lokasi layanan SIM Bus Keliling
  2. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM yang disediakan oleh petugas
  3. Membawa SIM lama yang masih berlaku
  4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  5. Bukti cek kesehatan jasmani dari dokter.  
  6. Hasil tes psikologi pengemudi
  7. Untuk bukti kesehatan jasmani dan tes psikologi sudah di sediakan di lokasi
  8. Biaya cek kesehatan jasmani dan tes psikologi Rp70.000 untuk satu jenis SIM
  9. Setelah selesai menjalani cek kesehatan dan tes psikologi pemohon perpanjangan SIM diarahkan ke loket pembayaran bank di sekitar Bus Keliling dengan membayar perpanjangan SIM.
  10. Setelah dari loket pembayaran, Pemohon SIM diarahkan untuk foto, sidik jari, dan tandatangan elektronik dalam Bus Keliling
  11. Tunggu panggilan untuk mendapatkan SIM baru

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

  • Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
  • Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Marotai Maluku Utara

News
| Selasa, 04 Februari 2025, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement