Advertisement
Dinsos Sleman Sediakan Anggaran untuk Mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman menyampaikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang menggunakan bantuan lembaga bantuan hukum dapat mengajukan pembiayaan ke Dinsos. Pembiayaan ini dilakukan melalui jaring pengaman sosial (JPS).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Ludyanta mengatakan program Jaring Pengaman Sosial diperuntukkan untuk memberi bantuan hukum kepada orang, keluarga, atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum. JPS Sosial terbagi menjadi tiga pos, yaitu Sosial, Bantuan Hukum, dan Orang Telantar serta Pemakaman.
Advertisement
BACA JUGA: 24 LBH-OBH Dilibatkan dalam Program Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin
Pada Pos Bantuan Hukum, kata dia ada 175 pemohon mengajukan bantun sepanjang 2024. Rinciannya, pengajuan tahap I ada sepuluh orang dengan Rp28 juta, tahap II ada 29 orang dengan Rp66,7 juta, tahap III ada sebelas orang dengan Rp23,7 juta, tahap IV ada 41 orang dengan Rp120 juta, dan tahap V ada 84 orang dengan Rp202,7 juta.
“Biasanya kalau pemohon dari masyarakat kurang mampu, butuh pengacara. Mereka biasanya minta bantuan ke LBH kan. LBH biasanya akan mengajukan pembiayaan lewat JPS,” kata Ludyanta ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Ludyanta mengaku ada ABH akibat kasus klitih mengakses JPS Sosial Bantuan Hukum pada 2024. Hanya, dia belum dapat menyebutkan jumlah persisnya.
BACA JUGA: Cara Mengakses Bantuan Hukum Gratis di Pemkot Jogja
Adapun JPS Sosial Pos Sosial dapat mencakup pembalian susu formula untuk bayi terkena HIV dan jaminan hidup untuk pasien Tuberculosis selama dua bulan dengan alokasi per hari Rp45.000.
“Kalau pemakaman ada penemuan jenazah yang tidak diketahui identitasnya. Itu kami alokasikan untuk pemakamannya. Kalau terlantar itu kalau ada orang yang ingin balik ke rumah asal tapi kehabisan logistik,” katanya.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman telah memasukkan Rp13,2 miliar di APBD untuk pelaksanaan program JPS 2025.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Sleman, Mustadi menegaskan JPS diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu berkartu tanda penduduk Kabuapten Sleman. Ihwal syarat hingga mekanisme permohonan Dinsos mengacu pada Peraturan Bupati Sleman No.75/ 2023 tentang Jaring Pengaman Sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sita Uang hingga Tas dan Jam Tangan Saat Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Siapkan Program Strategis Mendukung Pembangunan Nasional
- Jadwal Kereta Bandara dari Stasiun Tugu ke YIA Keberangkatan Hari Ini, Selasa 4 Februari 2025
- KAI Daop 6 Jogja Ubah Sarana KA Bogowonto dan Senja Utama Solo
- Ada Penambahan Jumlah Perjalanan, Berikut Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Pekan Ini 4-9 Februari 2025
- Masyarakat Bantul Diminta Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Beberapa Hari ke Depan
Advertisement
Advertisement