Advertisement
Dinsos Sleman Sediakan Anggaran untuk Mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman menyampaikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang menggunakan bantuan lembaga bantuan hukum dapat mengajukan pembiayaan ke Dinsos. Pembiayaan ini dilakukan melalui jaring pengaman sosial (JPS).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Ludyanta mengatakan program Jaring Pengaman Sosial diperuntukkan untuk memberi bantuan hukum kepada orang, keluarga, atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum. JPS Sosial terbagi menjadi tiga pos, yaitu Sosial, Bantuan Hukum, dan Orang Telantar serta Pemakaman.
Advertisement
BACA JUGA: 24 LBH-OBH Dilibatkan dalam Program Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin
Pada Pos Bantuan Hukum, kata dia ada 175 pemohon mengajukan bantun sepanjang 2024. Rinciannya, pengajuan tahap I ada sepuluh orang dengan Rp28 juta, tahap II ada 29 orang dengan Rp66,7 juta, tahap III ada sebelas orang dengan Rp23,7 juta, tahap IV ada 41 orang dengan Rp120 juta, dan tahap V ada 84 orang dengan Rp202,7 juta.
“Biasanya kalau pemohon dari masyarakat kurang mampu, butuh pengacara. Mereka biasanya minta bantuan ke LBH kan. LBH biasanya akan mengajukan pembiayaan lewat JPS,” kata Ludyanta ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Ludyanta mengaku ada ABH akibat kasus klitih mengakses JPS Sosial Bantuan Hukum pada 2024. Hanya, dia belum dapat menyebutkan jumlah persisnya.
BACA JUGA: Cara Mengakses Bantuan Hukum Gratis di Pemkot Jogja
Adapun JPS Sosial Pos Sosial dapat mencakup pembalian susu formula untuk bayi terkena HIV dan jaminan hidup untuk pasien Tuberculosis selama dua bulan dengan alokasi per hari Rp45.000.
“Kalau pemakaman ada penemuan jenazah yang tidak diketahui identitasnya. Itu kami alokasikan untuk pemakamannya. Kalau terlantar itu kalau ada orang yang ingin balik ke rumah asal tapi kehabisan logistik,” katanya.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman telah memasukkan Rp13,2 miliar di APBD untuk pelaksanaan program JPS 2025.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Sleman, Mustadi menegaskan JPS diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu berkartu tanda penduduk Kabuapten Sleman. Ihwal syarat hingga mekanisme permohonan Dinsos mengacu pada Peraturan Bupati Sleman No.75/ 2023 tentang Jaring Pengaman Sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Bantah Intimidasi Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto
Advertisement

Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- ORI Temukan Distribusi LPG 3 Kg Tidak Seimbang di Sejumlah Daerah Termasuk DIY
- Pemadaman Listrik: Selasa 11 Februari 2025 di Wonosari, Kalasan hingga Wates
- Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Kota Banjar Jawa Barat Pagi Ini
- Raih Cuan dari Hobi Traveling dan Koleksi Barang Antik
- Polisi Grebek Penjual Miras Berkedok Toko Pakan Ternak di Bantul
Advertisement
Advertisement