Advertisement
Kisah Ruwet Pelaku Penggelapan 20 Motor, Duit Malah Ludes Buat Bayar Rental
![Kisah Ruwet Pelaku Penggelapan 20 Motor, Duit Malah Ludes Buat Bayar Rental](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/06/1203308/img-20250206-wa0053.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kisah para pelaku kriminalitas tak selalu mulus dalam menjalankan kejahatan. Seperti pelaku penggelapan sebanyak 20 unit sepeda motor di Kasihan, S, 41, mengaku awalnya penggelapan yang dilakukannya karena terlilit utang.
Namun dalam perkembangannya, pelaku mengaku uang hasil menggadaikan 20 sepeda motor dari hasil penggelapannya justru habis untuk membayar sewa kepada rental motor yang disewanya.
Advertisement
"Awalnya saya memang terlilit utang. Kemudian saya mencoba menyewa beberapa motor ke pihak rental [Epro], kebetulan sudah kenal. Terus motor tersebut saya gadaikan untuk membayar utang," kata S, di depan awak media, Kamis (6/2/2025).
Namun, dikarenakan utang yang ada masih banyak, S mengaku kembali menyewa sepeda motor ke pemilik rental. Tecatat ada sebanyak 20 unit sepeda motor milik pemilik rental disewa oleh S. "Sepeda motor itu saya gadaikan. Uangnya untuk membayar perpanjangan sewa motor. Nah, dalam perkembangannya saya tidak bisa membayar sewa motor itu," jelasnya.
Karena tidak kuat membayar sewa, maka S akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kasihan, usai dilaporkan oleh pemilik rental sepeda motor.
BACA JUGA: Suhu Udara Panas Picu Lonjakan Kasus DBD di Sleman hingga 675 Pasien
Kanit Reskrim Polsek Kasihan, AKP Madiono mengungkapkan, saat ini ada 19 unit sepeda motor yang berhasil disita dari beberapa lokasi pegadaian motor di Kapanewon Sewon, Kasihan dan Banguntapan. Sedangkan sisanya satu sepeda motor masih dalam pencarian.
"Jadi motor yang kami amankan ini delapan unit di Kapanewon Sewon, lima unit di Kapanewon Kasihan dan di Banguntapan ada tujuh unit. Digadaikan ke orang yang dikenal pelaku," terangnya.
Adapun pelaku, kata Mardiono mengadaikan setiap unit motor antara Rp4 juta sampai Rp6 juta. Secara total, ungkap Mardiono menyatakan korban mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Namun, karena 19 unit sepeda motor berhasil diamankan, maka kerugian yang dialami oleh korban hanya satu unit sepeda motor dan uang sewa selama tanggal 22 dan 23 Januari 2025.
"Kami masih mencari keberadaan satu sepeda motor tersebut," kata Mardiono. Atas tindakannya tersebut, S terancam pasal 378 jo pasal 64 atau pasal 372 KUHP jo pasal 64 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/06/1203316/mensesneg.jpg)
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Transporter Digandeng untuk Kelola Sampah Jogja, Anggota DPRD Usulkan Ada Sanksi Pembuang Liar
- Efisiensi Anggaran, Bupati Sleman Terpilih Harda Kiswaya Akan Efektifkan Kemampuan Keuangan Daerah
- DPRD Bantul Minta Sanksi Diperberat untuk Pelanggar Perda Miras
- Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Pertama
- Tembus Dinginnya Antartika, Peneliti UGM Ini Bawa Pulang Batu Berumur 2 Miliar Tahun demi Pengetahuan
Advertisement
Advertisement